Berita

Menteri KKP Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan/Net

Politik

Luhut: Permen Pengelolaan Lobster Kembali Berlaku Setelah Ada Perbaikan

SABTU, 28 NOVEMBER 2020 | 11:58 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pejabat eselon I dan II Kementerian Kelautan dan Perikanan dikumpulkan Menteri KKP Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan, di Gedung Mina I, Gedung KKP, Jakarta Pusat, Jumat (27/11).

Menteri KKP yang juga menjabat sebagai Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, terbitnya Permen 12/2020 tentang benih lobster itu tidak menyalahi aturan lantaran ditujukan untuk kepentingan rakyat kecil terutama nelayan.

Yang salah menurutnya, adanya mekanisme dan dugaan monopoli perihal pengangkutan benih lobster yang menyalahi aturan.


"Sementara yang salah tadi adalah monopoli seperti pengangkutan itu yang tidak boleh terjadi. Pak Sekjen dengan tim sedang evakuasi, nanti di minggu depan dilaporkan ke saya," kata Luhut seperti dlam keterangan tertulis, Sabtu (29/11).

Menko dua periode ini menambahkan, jika semua program telah ditata dengan baik di internal KKP. Maka, permen tersebut akan dijalankan kembali, setelah dilakukan penghentian sementara.

"Kalau sudah bagus kita teruskan karena sekali lagi tadi, Pak Sekjen sampekan ke saya itu memberikan manfaat ke nelayan di pesisir selatan di mana di situ juga harus diperhatikan siklusnya dia juga harus nebar sehingga jangan nanti seperti over fishing," tandasnya.

Kebijakan ekspor benih lobster langsung dihentikan Luhut saat Menko Kemaritiman dan Investasi itu menggantikan Edhy Prabowo yang dibui KPK.

Penghentian sementara itu dikeluarkan dalam surat penetapan waktu sementara (SPWP) ekspor benih lobster (BBL) yang tertera dalam surat edaran No.B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 yang ditandatangani Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini.

Dalam surat edaran itu dijelaskan alasan penghentian guna memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster sebagaimana diatur dalam Permen KP Nomor 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Selain itu, untuk mempertimbangkan proses revisi peraturan pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KKP.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

TNI Gandeng Bulog Hadirkan Program Pangan Murah di Puncak Jaya

Kamis, 02 April 2026 | 03:59

Jadwal KA Ciremai Dipastikan Kembali Normal

Kamis, 02 April 2026 | 03:46

KUR dan Salah Arah Subsidi Negara

Kamis, 02 April 2026 | 03:20

Gugatan Forum Purnawirawan TNI Bertujuan agar Kasus Ijazah Jokowi Rampung

Kamis, 02 April 2026 | 02:55

Umrah Prajurit dan ASN TNI

Kamis, 02 April 2026 | 02:39

Ledakan SPBE Cimuning Turut Porak-Porandakan Pemukiman Warga

Kamis, 02 April 2026 | 02:16

JK: Kalau BBM Murah, Orang akan Pakai Seenaknya

Kamis, 02 April 2026 | 01:59

AS Beri Sinyal Belum Ingin Akhiri Perang dengan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 01:37

Wamen Fajar: Model Soal TKA Cocok buat Kebutuhan Masa Depan

Kamis, 02 April 2026 | 01:12

Danantara Didorong Percepat Proyek Hilirisasi dan Waste to Energy

Kamis, 02 April 2026 | 00:54

Selengkapnya