Berita

Menteri KKP Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan/Net

Politik

Luhut: Permen Pengelolaan Lobster Kembali Berlaku Setelah Ada Perbaikan

SABTU, 28 NOVEMBER 2020 | 11:58 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pejabat eselon I dan II Kementerian Kelautan dan Perikanan dikumpulkan Menteri KKP Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan, di Gedung Mina I, Gedung KKP, Jakarta Pusat, Jumat (27/11).

Menteri KKP yang juga menjabat sebagai Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, terbitnya Permen 12/2020 tentang benih lobster itu tidak menyalahi aturan lantaran ditujukan untuk kepentingan rakyat kecil terutama nelayan.

Yang salah menurutnya, adanya mekanisme dan dugaan monopoli perihal pengangkutan benih lobster yang menyalahi aturan.

"Sementara yang salah tadi adalah monopoli seperti pengangkutan itu yang tidak boleh terjadi. Pak Sekjen dengan tim sedang evakuasi, nanti di minggu depan dilaporkan ke saya," kata Luhut seperti dlam keterangan tertulis, Sabtu (29/11).

Menko dua periode ini menambahkan, jika semua program telah ditata dengan baik di internal KKP. Maka, permen tersebut akan dijalankan kembali, setelah dilakukan penghentian sementara.

"Kalau sudah bagus kita teruskan karena sekali lagi tadi, Pak Sekjen sampekan ke saya itu memberikan manfaat ke nelayan di pesisir selatan di mana di situ juga harus diperhatikan siklusnya dia juga harus nebar sehingga jangan nanti seperti over fishing," tandasnya.

Kebijakan ekspor benih lobster langsung dihentikan Luhut saat Menko Kemaritiman dan Investasi itu menggantikan Edhy Prabowo yang dibui KPK.

Penghentian sementara itu dikeluarkan dalam surat penetapan waktu sementara (SPWP) ekspor benih lobster (BBL) yang tertera dalam surat edaran No.B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 yang ditandatangani Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini.

Dalam surat edaran itu dijelaskan alasan penghentian guna memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster sebagaimana diatur dalam Permen KP Nomor 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Selain itu, untuk mempertimbangkan proses revisi peraturan pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KKP.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya