Berita

Mucikari AR dan CA/Net

Hukum

Mucikari Tawarkan Jasa Artis ST Dan SH Rp 110 Juta Sekali Kencan

SABTU, 28 NOVEMBER 2020 | 09:00 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Polres Jakarta Utara telah menetapkan dua orang mucikari AR dan CA sebagai tersangka prostitusi yang melibatkan artis berinisial ST alias M dan SH alias MY.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko membeberkan, sang mucikari AR dan CA mematok tarif Rp 110 juta untuk pria hidung belang yang mau menikmati jasa ST alias M dan SH alias MY.

"Pada saat ditangkap ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuanya dua, laki-lakinya satu yang biasa disebut threesome, dengan tarif sebesar Rp 110 juta," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko di Jakarta Utara, Sabtu (28/11).


Sudjarwoko menuturkan, dari Rp 110 juta itu, kedua artis masing-masing mendapat upah Rp 30 juta. Sedangkan Rp 50 juta lainnya masuk ke kantong muncikari.

"Dalam kegiatan ini kedua wanita itu sudah menerima DP sebesar Rp 60  juta dan sisanya sesuai kesepakatan setelah selesai melakukan kegiatan akan dilunasi Rp 50 juta," jelasnya.

Sudjarwoko membeberkan ihwal penangkapan selebgram dan bintang iklan berinisial ST alias M, 27, dan bintang layar lebar SH alias MY, 26. Mereka ditangkap saat sedang menjajakan diri. Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa diduga kerap terjadi prostitusi online. Anggota Opsnal Polsek Tanjung Priok kemudian mendatangi hotel bintang 5 di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Petugas kemudian mendapati 2 orang mencurigakan di lobi hotel. Setelah diperiksa, keduanya terbukti menjadi muncikari yang sedang menjual jasa esek-esek 2 artis tersebut. Petugas kemudian menggerebek salah satu kamar di hotel tersebut.

"Di sana dijumpai ada dua orng wanita dan satu orang  pria sebagai konsumen yang sedang melakukan kegiatan asusila," kata Sudjarwoko.

Kedua mucikari ini dijerat dengan UU 21/2007 subsider pasal 296 KUHP junto pasal 506 KUHP. Mereka terancam pidana 15 tahun penjara.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya