Berita

Mucikari AR dan CA/Net

Hukum

Mucikari Tawarkan Jasa Artis ST Dan SH Rp 110 Juta Sekali Kencan

SABTU, 28 NOVEMBER 2020 | 09:00 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Polres Jakarta Utara telah menetapkan dua orang mucikari AR dan CA sebagai tersangka prostitusi yang melibatkan artis berinisial ST alias M dan SH alias MY.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko membeberkan, sang mucikari AR dan CA mematok tarif Rp 110 juta untuk pria hidung belang yang mau menikmati jasa ST alias M dan SH alias MY.

"Pada saat ditangkap ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuanya dua, laki-lakinya satu yang biasa disebut threesome, dengan tarif sebesar Rp 110 juta," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko di Jakarta Utara, Sabtu (28/11).


Sudjarwoko menuturkan, dari Rp 110 juta itu, kedua artis masing-masing mendapat upah Rp 30 juta. Sedangkan Rp 50 juta lainnya masuk ke kantong muncikari.

"Dalam kegiatan ini kedua wanita itu sudah menerima DP sebesar Rp 60  juta dan sisanya sesuai kesepakatan setelah selesai melakukan kegiatan akan dilunasi Rp 50 juta," jelasnya.

Sudjarwoko membeberkan ihwal penangkapan selebgram dan bintang iklan berinisial ST alias M, 27, dan bintang layar lebar SH alias MY, 26. Mereka ditangkap saat sedang menjajakan diri. Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa diduga kerap terjadi prostitusi online. Anggota Opsnal Polsek Tanjung Priok kemudian mendatangi hotel bintang 5 di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Petugas kemudian mendapati 2 orang mencurigakan di lobi hotel. Setelah diperiksa, keduanya terbukti menjadi muncikari yang sedang menjual jasa esek-esek 2 artis tersebut. Petugas kemudian menggerebek salah satu kamar di hotel tersebut.

"Di sana dijumpai ada dua orng wanita dan satu orang  pria sebagai konsumen yang sedang melakukan kegiatan asusila," kata Sudjarwoko.

Kedua mucikari ini dijerat dengan UU 21/2007 subsider pasal 296 KUHP junto pasal 506 KUHP. Mereka terancam pidana 15 tahun penjara.


Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Analis Ungkap 3 Faktor Penentu Reshuffle Kabinet di Era Prabowo Subianto.

Sabtu, 18 April 2026 | 09:43

Harga BBM Non Subsidi Naik, Perrtamax dan Dexlite Nyaris Rp24 Ribu per Liter

Sabtu, 18 April 2026 | 09:18

Menuju Kuartal II-2026: Sektor Furnitur Siap Ambil Alih Kendali Pertumbuhan

Sabtu, 18 April 2026 | 09:08

Harga Emas dan Perak Kompak Menguat di Penutupan Pekan

Sabtu, 18 April 2026 | 08:47

Trump Kembali Kecam NATO, Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan di Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 08:30

Harga Minyak Anjlok setelah Hormuz Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 | 08:17

Wall Street Hijau: Nasdaq Terbang Tinggi

Sabtu, 18 April 2026 | 08:03

Sempat Viral, Ini Fakta di Balik Visual Balita pada Kemasan AMDK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55

Bursa Eropa Menghijau Efek Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 07:41

Hormuz Dibuka tapi AS Tetap Menekan Iran

Sabtu, 18 April 2026 | 07:18

Selengkapnya