Berita

Mucikari AR dan CA/Net

Hukum

Mucikari Tawarkan Jasa Artis ST Dan SH Rp 110 Juta Sekali Kencan

SABTU, 28 NOVEMBER 2020 | 09:00 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Polres Jakarta Utara telah menetapkan dua orang mucikari AR dan CA sebagai tersangka prostitusi yang melibatkan artis berinisial ST alias M dan SH alias MY.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko membeberkan, sang mucikari AR dan CA mematok tarif Rp 110 juta untuk pria hidung belang yang mau menikmati jasa ST alias M dan SH alias MY.

"Pada saat ditangkap ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuanya dua, laki-lakinya satu yang biasa disebut threesome, dengan tarif sebesar Rp 110 juta," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko di Jakarta Utara, Sabtu (28/11).


Sudjarwoko menuturkan, dari Rp 110 juta itu, kedua artis masing-masing mendapat upah Rp 30 juta. Sedangkan Rp 50 juta lainnya masuk ke kantong muncikari.

"Dalam kegiatan ini kedua wanita itu sudah menerima DP sebesar Rp 60  juta dan sisanya sesuai kesepakatan setelah selesai melakukan kegiatan akan dilunasi Rp 50 juta," jelasnya.

Sudjarwoko membeberkan ihwal penangkapan selebgram dan bintang iklan berinisial ST alias M, 27, dan bintang layar lebar SH alias MY, 26. Mereka ditangkap saat sedang menjajakan diri. Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa diduga kerap terjadi prostitusi online. Anggota Opsnal Polsek Tanjung Priok kemudian mendatangi hotel bintang 5 di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Petugas kemudian mendapati 2 orang mencurigakan di lobi hotel. Setelah diperiksa, keduanya terbukti menjadi muncikari yang sedang menjual jasa esek-esek 2 artis tersebut. Petugas kemudian menggerebek salah satu kamar di hotel tersebut.

"Di sana dijumpai ada dua orng wanita dan satu orang  pria sebagai konsumen yang sedang melakukan kegiatan asusila," kata Sudjarwoko.

Kedua mucikari ini dijerat dengan UU 21/2007 subsider pasal 296 KUHP junto pasal 506 KUHP. Mereka terancam pidana 15 tahun penjara.


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya