Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Berkaca Pada Kasus Politik Uang Dan Manipulasi Suara Oleh ASN Di Pilkada, IDE Center: Bawaslu Harus Awasi Jeli

JUMAT, 27 NOVEMBER 2020 | 10:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses pemenangan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2020 disoroti Indonesian Democratic (IDE) Center.

Koordinator IDE Center, Girindra Sandino mengungkapkan, pihaknya melihat potensi pelanggaran ASN dalam hal politik uang, agar bisa mengarahkan pemilih untuk memilih satu paslon yang didukungnya.

"Pada proses tahapan pemungutan suara, oknum ASN beserta perangkatnya yang melibatkan juga masyarakat sipil setempat, pada masa tenang menjanjikan sesuatu jika paslon jagoannya terpilih," ujar Girindra dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (27/11).


Girindra menjelaskan, persoalan itu ditemukan IDE Center pada pelaksanaan Pilkada 2015 silam. Saat itu, pihaknya juga melihat ASN sebagai mesin birokrat menimbun ribuan surat undangan atau form C6.

"Yang kami pernah temukan di kelurahan daerah Jawa Barat saat Pilkada 2015," sambungnya.

Bahkan, lanjut Girindra, kadangkala ASN melakukan tindakan-tindakan yang mengarah pada intimidasi dan tekanan-tekanan terhadap warga untuk memilih satu paslon.

"Masyarakat sipil yang digerakan perangkat oknum ASN biasanya pada proses pemungutan suara menyebar ke TPS-TPS basis lawan yang kuat untuk melakukan upaya seperti politik uang terhadap pemilih yang akan memilih, hingga mempengaruhi KPPS dengan uang yang jumlahnya cukup besar," tuturnya.

Selanjutnya pada tahapan rekapitulasi suara, khususnya di tingkat Kecamatan melalui PPK, IDE Center juga menemukan oknum ASN yang merubah hasil suara dengan praktek-praktek yang asal-asalan.

"Seperti mencoret hasil rekap perolehan suara, mentip-x, bahkan membuang atau menghilangkan form rekap dan kotak suara. Kejadian ini pernah kami advokasi di Halmahera Selatan, Kecamatan Bacan, hingga KPU Kabupaten dibekukan," tutur Girindra.

Dari rentetan pengalaman kecurangan tersebut, IDE Center meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi secara jeli mulai dari proses pemungutan suara hingga rekapitulasi suara.

Sebab menurut Girindra, Pasal 71 UU 1/2015 sebagaimana diubah oleh UU 10/2016 tentang Pilkada mengatur larangan bagi Pejabat Negara, Pejabat ASN, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah untuk membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

Bahkan sanksinya juga jelas diatur dalam UU Pilkada Pasal 188 dan 189 tentang ancaman sanksi pidana dan atau administratif yang delik pelanggarannya tetap merujuk pada Pasal 70 dan/atau 71.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, sebagai perangkat hukum turunan teknis dari UU 5/2014 tentang ASN, juga melarang keterlibatan perangkat negara pada pelaksanaan Pilkada.

"Bahwa keterlibatan ASN dalam mengorbankan netralitasnya hingga ke tahap selanjutnya, pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi suara merupakan bentuk dari Parallel Crime Pattern, sebuah pola yang harus dipecahkan solusinya, apalagi di tengah wabah pandemi Covid 19 ini," ucap Girindra.

"Khususnya Bawaslu harus benar-benar jeli, tegas, cepat dalam menangani Parallel Crime Pattern yang melibatkan ASN berjenjang ini, dengan menggandeng organ-organ sipil yang memiliki kompetensi, kemampuan, startegi yang mumpuni serta pengalaman yang memadai dalam pemantauan dan investigasi kecurangan dalam kontestasi demokrasi," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya