Berita

Pelaku penembakan masjid di Quebec, Alexandre Bissonnette/Net

Dunia

Pengadilan Kanada Potong Hukuman Pelaku Penembakkan Masjid Di Quebec Pada 2017

JUMAT, 27 NOVEMBER 2020 | 09:58 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pengadilan Kanada telah memotong hukuman pelaku penembakan masjid di Kota Quebec pada 2017 yang membuat enam orang tewas dan lima lainnya terluka serius.

Alexandre Bissonnette, 31 tahun, telah divonis dua hukuman seumur hidup berturut-turut.

Namun menurut pengadilan tertinggi Quebec, hukumen tersebut kejam dan tidak biasa.


Sesuai putusan pengadilan banding pada Kamis (26/11), Bissonnette layak untuk pembebasan bersyarat setelah 25 tahun penjara. Di Kanada sendiri, hukuman seumur hidup memungkinkan kelayakan pembebasan bersyarat setelah 25 tahun.

Dimuat BBC pada Jumat (27/11), Bissonnette telah mengakui kesalahannya.

"Saya malu dengan apa yang saya lakukan. Saya bukan teroris, saya bukan Islamofobia," kata Bissonnette.

Putusan pengadilan tampaknya dapat berdampak luas. Pasalnya dalam keputusan yang dibuat dengan suara bulat, pengadilan Quebec memutuskan untuk melanggar Piagam Hak dan Kebebasan.

Para hakim menulis, menjatuhkan hukuman penjara lebih lama dari masa hidup mereka tidak masuk masuk akal.

"Omong kosong ini tidak dapat bertahan dan dengan sendirinya merupakan hukuman yang kejam dan tidak biasa," tulis mereka.

Pada Januari 2017, Bessonnette menyerang Pusat Kebudayaan Islam Quebec dan menembak orang-orang yang berkumpul untuk sholat. 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya