Berita

Ilustrasi

Hukum

Kejaksaan Negeri Pasangkayu Sita Aset Mantan Kepala DKP

KAMIS, 26 NOVEMBER 2020 | 22:16 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Sulawesi Barat, menyita aset milik mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pasangkayu, Abbas.

Abbas merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi sewa alat excavator.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasangkayu, Imam MS Sidabutar menjelaskan, aset tersangka Abbas yang disita berada di Dusun Missulu dan Dusun Peburo, Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.


“Penyitaan aset tersangka kepentingan penyidikan dan pembuktian di persidangan,” kata Imam melalui keterangan tertulisnya, Kamis (26/11).

Menurut dia, lahan yang disita sebanyak empat titik bersertifikat hak milik (SHM) atas nama Abbas dengan luas 3,4 hektar yaitu satu bidang tanah seluas 4.156 meter persegi, satu bidang tanah dengan luas 468 meter persegi, satu bidang tanah dengan luas 18.840 meter persegi, dan satu bidang tanah dengan luas 11.180 meter persegi.

“Kami telah memasang baliho penyitaan dan garis kejaksaan line di area itu, sebagai tanda bahwa lokasi tersebut dalam penyitaan Kejari Pasangkayu,” ujarnya.

Dalam penyitaan aset milik tersangka Abbas, kata dia, pihak Kejaksaan Negeri Pasangkayu juga mengundang Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kabupaten Pasangkayu serta sekretaris desa setempat.

“Tujuannya untuk memperlancar pengukuran penyitaan lahan,” imbuhnya.

Di samping itu, Imam mengatakan pihaknya juga melakukan penyitaan aset milik satu orang tersangka dengan kasus sewa excavator di BTN Desa Boya Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulteng, blok B nomor 13.

Menurutnya, penyitaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi atas penyalahgunaan sewa excavator di DLH Pasangkayu tahun 2017�"2018 dengan kerugian negara senilai Rp 7,6 miliar berdasarkan hasil PKKN dari BPKP Provinsi Sulawesi Barat.

“Aset yang disita berupa bangunan seluas 36 meter persegi dan tanahnya seluas 104 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Saddam,” pungkasnya.

Populer

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Kesiapan Listrik dan Personel Siaga PLN Diapresiasi Warga

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:51

Megawati Minta Kader Gotong-Royong Bantu Sumatera

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:35

Muannas Peringatkan Pandji: Ibadah Salat Bukan Bahan Lelucon

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:28

Saksi Cabut dan Luruskan Keterangan Terkait Peran Tian Bahtiar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:53

Rocky Gerung: Bagi Megawati Kemanusiaan Lebih Penting

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:40

Presiden Jerman: Kebijakan Trump Merusak Tatanan Dunia

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:53

Ostrakisme Demokrasi Athena Kuno: Kekuasaan Rakyat Tak Terbatas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:31

Megawati Resmikan Pendirian Kantor Megawati Institute

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:53

Khamenei Peringatkan Trump: Penguasa Arogan Akan Digulingkan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:06

NST 2026 Perkuat Seleksi Nasional SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Sabtu, 10 Januari 2026 | 17:36

Selengkapnya