Berita

Ilustrasi

Hukum

Kejaksaan Negeri Pasangkayu Sita Aset Mantan Kepala DKP

KAMIS, 26 NOVEMBER 2020 | 22:16 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Sulawesi Barat, menyita aset milik mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pasangkayu, Abbas.

Abbas merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi sewa alat excavator.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasangkayu, Imam MS Sidabutar menjelaskan, aset tersangka Abbas yang disita berada di Dusun Missulu dan Dusun Peburo, Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.


“Penyitaan aset tersangka kepentingan penyidikan dan pembuktian di persidangan,” kata Imam melalui keterangan tertulisnya, Kamis (26/11).

Menurut dia, lahan yang disita sebanyak empat titik bersertifikat hak milik (SHM) atas nama Abbas dengan luas 3,4 hektar yaitu satu bidang tanah seluas 4.156 meter persegi, satu bidang tanah dengan luas 468 meter persegi, satu bidang tanah dengan luas 18.840 meter persegi, dan satu bidang tanah dengan luas 11.180 meter persegi.

“Kami telah memasang baliho penyitaan dan garis kejaksaan line di area itu, sebagai tanda bahwa lokasi tersebut dalam penyitaan Kejari Pasangkayu,” ujarnya.

Dalam penyitaan aset milik tersangka Abbas, kata dia, pihak Kejaksaan Negeri Pasangkayu juga mengundang Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kabupaten Pasangkayu serta sekretaris desa setempat.

“Tujuannya untuk memperlancar pengukuran penyitaan lahan,” imbuhnya.

Di samping itu, Imam mengatakan pihaknya juga melakukan penyitaan aset milik satu orang tersangka dengan kasus sewa excavator di BTN Desa Boya Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulteng, blok B nomor 13.

Menurutnya, penyitaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi atas penyalahgunaan sewa excavator di DLH Pasangkayu tahun 2017�"2018 dengan kerugian negara senilai Rp 7,6 miliar berdasarkan hasil PKKN dari BPKP Provinsi Sulawesi Barat.

“Aset yang disita berupa bangunan seluas 36 meter persegi dan tanahnya seluas 104 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Saddam,” pungkasnya.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Jokowi Sangat Menghindari Pembuktian Ijazah di Pengadilan

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:59

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Paling Rumit kalau Ijazah Palsu Dipaksakan Asli

Jumat, 27 Februari 2026 | 02:00

UPDATE

Din Syamsuddin Nilai Serangan AS-Israel Bisa Porak-porandakan Dunia Islam

Minggu, 01 Maret 2026 | 12:14

Serangan AS-Israel ke Iran Bisa Picu Konflik Berkepanjangan

Minggu, 01 Maret 2026 | 12:02

Iran Tutup Selat Hormuz, Lalu Lintas Minyak Global Terancam

Minggu, 01 Maret 2026 | 11:59

UI Tegaskan Demonstran yang Maki Polisi Bukan Mahasiswanya

Minggu, 01 Maret 2026 | 11:41

AS-Israel Sama Sekali Tak Peka Dunia Islam

Minggu, 01 Maret 2026 | 11:33

KPK Pastikan Anggota Komisi V DPR Terseret Kasus DJKA

Minggu, 01 Maret 2026 | 11:23

Harga BBM Pertamina 1 Maret 2026: Non-Subsidi Naik Serentak, Pertalite Stabil

Minggu, 01 Maret 2026 | 10:40

Serangan Trump ke Iran Retakkan Integritas Demokrasi Amerika

Minggu, 01 Maret 2026 | 10:17

Khamenei Meninggal Dunia, Iran Umumkan 40 Hari Masa Berkabung

Minggu, 01 Maret 2026 | 10:07

Kritik PDIP soal MBG Bisa Dipahami sebagai Peran Penyeimbang

Minggu, 01 Maret 2026 | 10:04

Selengkapnya