Berita

Pengumuman penahanan Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin oleh Deputi Penindakan KPK, Karyoto/RMOL

Hukum

Setelah Menyerahkan Diri, 2 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Benih Lobster Ditahan Di Rutan KPK

KAMIS, 26 NOVEMBER 2020 | 19:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Staf khusus (Stafsus) Menteri Kelautan dan Perikanan, Andreau Pribadi Misata (APM) dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait ekspor benih lobster di KKP.

Selain Andreau, tersangka lain Amiril Mukminin (AM) dari pihak swasta juga ditahan setelah keduanya menyerahkan diri ke KPK hari ini sekitar jam 12 siang.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka AM dan APM selama 20 hari terhitung sejak 26 November 2020 sampai dengan 15 Desember 2020," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis malam (26/11).


Kedua tersangka akan ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1," kata Karyoto.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

KPK sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap lima tersangka lainnya pada saat kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sejak Selasa malam (24/11) hingga Rabu dinihari.

Kelimanya yaitu, Edhy Prabowo (EP) selaku Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Ainul Faqih (AF) selaku Staf Istri Menteri KKP, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya