Berita

Andreau Pribadi Misata, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan/Net

Hukum

Dua Tersangka Masih Berkeliaran, Ini Peran Stafsus Menteri KKP Andreau Pribadi Misata

KAMIS, 26 NOVEMBER 2020 | 12:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua dari tujuh tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 belum ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya adalah, Andreau Pribadi Misata (APM) selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dan Amiril Mukminin (AM).

KPK pun mengimbau agar kedua tersangka tersebut untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK.


"Dua orang tersangka saat ini belum dilakukan penahanan dan KPK mengimbau kepada dua tersangka yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK," ujar Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu malam (25/11).

Lalu, bagaiman peran kedua tersangka tersebut?

Nawawi menjelaskan, bahwa Stafsus Menteri KP, Andreau Pribadi Misata ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) bersama tersangka Safri (SAF) yang juga Stafsus Menteri KP yang menjadi wakilnya untuk memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur.

Keduanya ditugaskan oleh Edhy Prabowo sesuai dengan Surat Keputusan nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Due Diligence pada 14 Mei 2020.

Selanjutnya, pada Oktober 2020, tersangka Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) bertemu dengan Safri di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT ACK (Aero Citra Kargo) dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor yang merupakan kesepakatan antara AM dengan APS  dan SWD (Siswadi)," jelas Nawawi.

Atas kegiatan ekspor benih lobster tersebut, PT Dua Putra Perkasa diduga mentransfer uang sebesar Rp 731.573.564 ke rekening PT Aero Citra Kargo.

PT Dua Putra Perkasa pun mendapatkan izin sebanyak 10 kali pengirimanan ekspor benur menggunakan perusahaan PT Aero Citra Kargo sesuai arahan Menteri Edhy Prabowo.

Pemegang PT Aero Citra Kargo kata Nawawi, terdiri dari Amri (AMR) dan Ahmad Bahtiar (ABT) yang diduga merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo serta Yudi Surya Atmaja (YSA).

Dari uang yang masuk ke rekening PT Aero Citra Kargo yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benur, ditarik dan masuk ke rekening Amri dan Ahmad Bahtiar masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening Ahmad Bahtiar ke rekening tersangka Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Edhy Prabowo sebesar Rp 3,4 miliar untuk keperluan Edhy dan istrinya, Iis Rosyati Dewi, Safri dan Andreau Pribadi Misata.

Kemudian pada Mei 2020, Edhy diduga menerima uang 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril Mukminin.

Pada Agustus 2020, Safri dan Andreau Pribadi Misata menerima uang Rp 436 juta dari Ainul Faqih.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya