Berita

Kapolri Jenderal Idham Aziz dan Irjen Napoleon Bonaparte/Net

Presisi

Disebut Memberi Restu Bagi Napoleon Bertemu Tommy Sumardi, Kabareskrim Atasan Langsung Kahubinter Polri?

RABU, 25 NOVEMBER 2020 | 17:17 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

Dalam persidangan hari Selasa (24/11), Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengaku bahwa Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan restu bagi Napoleon untuk bertemu Tommy Sumardi pada bulan April lalu.

Dalam persidangan itu, Napoleon menjadi saksi untuk terdakwa Tommy Sumardi.

Ocehan Napoleon bahwa Kabareskrim yang memberinya restu untuk bertemu Tommy Sumardi, sontak disayangkan oleh sejumlah pihak di Mabes Polri.


Sebab yang dikatakan Napoleon sangat tidak masuk akal.

"Mana mungkin Kabareskrim bisa memberikan restu ke Kahubinter untuk bertemu pihak luar. Kabareskrim kan bukan atasan langsung dari Kahubinter" kata sumber redaksi di Mabes Polri, Rabu (25/11).

Bahwa di persidangan, Napoleon juga menyebutkan bahwa Kabareskrim Polri adalah juniornya.

Sumber redaksi di Mabes Polri mengatakan, "Kalau itu memang benar, Pak Kabareskrim memang juniornya".

Napoleon merupakan lulusan Akpol 1988, seangkatan dengan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.

Dalam struktur organisasi Polri, atasan langsung Napoleon sebagai Kahubinter Polri adalah Kapolri.

Tommy Sumardi yang disebut dipersidangan bertemu dengan Napoleon, saat ini juga duduk sebagai terdakwa karena diduga menjadi perantara suap Djoko Tjandra ke Napoleon dan seorang jenderal lain bernama Brigjen Prasetijo Utomo.

Dalam perkara ini Tommy Sumardi didakwa bersama-sama dengan Djoko Tjandra memberikan suap ke Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Irjen Napoleon sendiri telah disidang dalam perkara ini, begitupun Brigjen Prasetijo Utomo.

Irjen Napoleon sebelumnya menjabat sebagai Kadivhubinter Polri.

Sedangkan Brigjen Prasetijo selaku Kepala Biro Kordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.

Dalam surat dakwaan, Tommy diduga memberikan 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS kepada Irjen Napoleon dan 150 ribu dolar AS kepada Brigjen Prasetijo.

Jaksa menyebut uang itu berasal dari Djoko Tjandra untuk kepentingan pengurusan red notice Interpol dan penghapusan status Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO).

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya