Berita

Kapolri Jenderal Idham Aziz dan Irjen Napoleon Bonaparte/Net

Presisi

Disebut Memberi Restu Bagi Napoleon Bertemu Tommy Sumardi, Kabareskrim Atasan Langsung Kahubinter Polri?

RABU, 25 NOVEMBER 2020 | 17:17 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

Dalam persidangan hari Selasa (24/11), Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengaku bahwa Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan restu bagi Napoleon untuk bertemu Tommy Sumardi pada bulan April lalu.

Dalam persidangan itu, Napoleon menjadi saksi untuk terdakwa Tommy Sumardi.

Ocehan Napoleon bahwa Kabareskrim yang memberinya restu untuk bertemu Tommy Sumardi, sontak disayangkan oleh sejumlah pihak di Mabes Polri.


Sebab yang dikatakan Napoleon sangat tidak masuk akal.

"Mana mungkin Kabareskrim bisa memberikan restu ke Kahubinter untuk bertemu pihak luar. Kabareskrim kan bukan atasan langsung dari Kahubinter" kata sumber redaksi di Mabes Polri, Rabu (25/11).

Bahwa di persidangan, Napoleon juga menyebutkan bahwa Kabareskrim Polri adalah juniornya.

Sumber redaksi di Mabes Polri mengatakan, "Kalau itu memang benar, Pak Kabareskrim memang juniornya".

Napoleon merupakan lulusan Akpol 1988, seangkatan dengan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.

Dalam struktur organisasi Polri, atasan langsung Napoleon sebagai Kahubinter Polri adalah Kapolri.

Tommy Sumardi yang disebut dipersidangan bertemu dengan Napoleon, saat ini juga duduk sebagai terdakwa karena diduga menjadi perantara suap Djoko Tjandra ke Napoleon dan seorang jenderal lain bernama Brigjen Prasetijo Utomo.

Dalam perkara ini Tommy Sumardi didakwa bersama-sama dengan Djoko Tjandra memberikan suap ke Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Irjen Napoleon sendiri telah disidang dalam perkara ini, begitupun Brigjen Prasetijo Utomo.

Irjen Napoleon sebelumnya menjabat sebagai Kadivhubinter Polri.

Sedangkan Brigjen Prasetijo selaku Kepala Biro Kordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.

Dalam surat dakwaan, Tommy diduga memberikan 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS kepada Irjen Napoleon dan 150 ribu dolar AS kepada Brigjen Prasetijo.

Jaksa menyebut uang itu berasal dari Djoko Tjandra untuk kepentingan pengurusan red notice Interpol dan penghapusan status Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO).

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya