Berita

Kapolri Jenderal Idham Aziz dan Irjen Napoleon Bonaparte/Net

Presisi

Disebut Memberi Restu Bagi Napoleon Bertemu Tommy Sumardi, Kabareskrim Atasan Langsung Kahubinter Polri?

RABU, 25 NOVEMBER 2020 | 17:17 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

Dalam persidangan hari Selasa (24/11), Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengaku bahwa Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan restu bagi Napoleon untuk bertemu Tommy Sumardi pada bulan April lalu.

Dalam persidangan itu, Napoleon menjadi saksi untuk terdakwa Tommy Sumardi.

Ocehan Napoleon bahwa Kabareskrim yang memberinya restu untuk bertemu Tommy Sumardi, sontak disayangkan oleh sejumlah pihak di Mabes Polri.


Sebab yang dikatakan Napoleon sangat tidak masuk akal.

"Mana mungkin Kabareskrim bisa memberikan restu ke Kahubinter untuk bertemu pihak luar. Kabareskrim kan bukan atasan langsung dari Kahubinter" kata sumber redaksi di Mabes Polri, Rabu (25/11).

Bahwa di persidangan, Napoleon juga menyebutkan bahwa Kabareskrim Polri adalah juniornya.

Sumber redaksi di Mabes Polri mengatakan, "Kalau itu memang benar, Pak Kabareskrim memang juniornya".

Napoleon merupakan lulusan Akpol 1988, seangkatan dengan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.

Dalam struktur organisasi Polri, atasan langsung Napoleon sebagai Kahubinter Polri adalah Kapolri.

Tommy Sumardi yang disebut dipersidangan bertemu dengan Napoleon, saat ini juga duduk sebagai terdakwa karena diduga menjadi perantara suap Djoko Tjandra ke Napoleon dan seorang jenderal lain bernama Brigjen Prasetijo Utomo.

Dalam perkara ini Tommy Sumardi didakwa bersama-sama dengan Djoko Tjandra memberikan suap ke Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Irjen Napoleon sendiri telah disidang dalam perkara ini, begitupun Brigjen Prasetijo Utomo.

Irjen Napoleon sebelumnya menjabat sebagai Kadivhubinter Polri.

Sedangkan Brigjen Prasetijo selaku Kepala Biro Kordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.

Dalam surat dakwaan, Tommy diduga memberikan 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS kepada Irjen Napoleon dan 150 ribu dolar AS kepada Brigjen Prasetijo.

Jaksa menyebut uang itu berasal dari Djoko Tjandra untuk kepentingan pengurusan red notice Interpol dan penghapusan status Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya