Berita

Kapolri Jenderal Idham Aziz dan Irjen Napoleon Bonaparte/Net

Presisi

Disebut Memberi Restu Bagi Napoleon Bertemu Tommy Sumardi, Kabareskrim Atasan Langsung Kahubinter Polri?

RABU, 25 NOVEMBER 2020 | 17:17 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

Dalam persidangan hari Selasa (24/11), Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengaku bahwa Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan restu bagi Napoleon untuk bertemu Tommy Sumardi pada bulan April lalu.

Dalam persidangan itu, Napoleon menjadi saksi untuk terdakwa Tommy Sumardi.

Ocehan Napoleon bahwa Kabareskrim yang memberinya restu untuk bertemu Tommy Sumardi, sontak disayangkan oleh sejumlah pihak di Mabes Polri.


Sebab yang dikatakan Napoleon sangat tidak masuk akal.

"Mana mungkin Kabareskrim bisa memberikan restu ke Kahubinter untuk bertemu pihak luar. Kabareskrim kan bukan atasan langsung dari Kahubinter" kata sumber redaksi di Mabes Polri, Rabu (25/11).

Bahwa di persidangan, Napoleon juga menyebutkan bahwa Kabareskrim Polri adalah juniornya.

Sumber redaksi di Mabes Polri mengatakan, "Kalau itu memang benar, Pak Kabareskrim memang juniornya".

Napoleon merupakan lulusan Akpol 1988, seangkatan dengan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.

Dalam struktur organisasi Polri, atasan langsung Napoleon sebagai Kahubinter Polri adalah Kapolri.

Tommy Sumardi yang disebut dipersidangan bertemu dengan Napoleon, saat ini juga duduk sebagai terdakwa karena diduga menjadi perantara suap Djoko Tjandra ke Napoleon dan seorang jenderal lain bernama Brigjen Prasetijo Utomo.

Dalam perkara ini Tommy Sumardi didakwa bersama-sama dengan Djoko Tjandra memberikan suap ke Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Irjen Napoleon sendiri telah disidang dalam perkara ini, begitupun Brigjen Prasetijo Utomo.

Irjen Napoleon sebelumnya menjabat sebagai Kadivhubinter Polri.

Sedangkan Brigjen Prasetijo selaku Kepala Biro Kordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.

Dalam surat dakwaan, Tommy diduga memberikan 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS kepada Irjen Napoleon dan 150 ribu dolar AS kepada Brigjen Prasetijo.

Jaksa menyebut uang itu berasal dari Djoko Tjandra untuk kepentingan pengurusan red notice Interpol dan penghapusan status Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO).

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

KSP Bocorkan Poin Penting Taklimat Presiden Prabowo

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:30

Pembangunan Huntara Ditarget Rampung Seluruhnya Sebelum Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:25

Rancangan Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme Tuai Kritik

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:23

Safari Ramadan di Tujuh Provinsi, PTPN IV Bahagiakan Anak Yatim

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:01

Pengemis Musiman Eksploitasi Anak Kembali Marak Jelang Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:00

Ketua Bawaslu Ungkap Kelemahan Norma Penanganan Pelanggaran Pemilu

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:59

Bukan Teladan, Pimpinan DPD Kompak Belum Lapor LHKPN

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:44

Gibran Silaturahmi ke Habib Ali Kwitang Jelang Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:31

Guru Honorer Layak Dapat THR

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:22

Ramadan jadi Momentum Edukasi Penggunaan Air dengan Bijak

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:17

Selengkapnya