Berita

Ilustrasi benih lobster/Net

Politik

Menteri KKP Ditangkap, KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Ekspor Benur

RABU, 25 NOVEMBER 2020 | 14:21 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penangkapan Menteri KKP, Edhy Prabowo, makin memperkuat dugaan ada kongkalingkong dalam penetapan ekspor benih lobster (benur).

Karena itu, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara)  mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ekspor benur.

Karena, penangkapan Edhy Prabowo menunjukkan ada banyak ketidakberesan dalam kebijakan ekspor benih bening lobster yang mulai digarap sejak Edhy menjabat menteri.


“Banyak hal yang tidak transparan dan akuntabel dalam kebijakan ekspor benih bening lobster ini,” kata Sekretaris Jenderal Kiara, Susan Herawati, dalam keterangannya, Rabu (25/11).

Susan mengatakan, ekspor benih lobster tidak memiliki kajian ilmiah yang melibatkan Komisi Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan). Pembahasan hal ini cenderung tertutup serta tidak melibatkan nelayan penangkap dan pembudidaya lobster.

Susan juga menyebut penetapan kebijakan ekspor benih lobster tidak mempertimbangkan kondisi sumber daya ikan Indonesia yang ada. Padahal, sumber daya perikanan Indonesia, pada 2017, dinyatakan berstatus fully expolited dan over exploited.

Ekspor benur, seperti tertuang dalam Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020, yang diikuti oleh penetapan puluhan perusahaan ekspor benih lobster yang terafiliasi kepada sejumlah partai politik, hanya menempatkan nelayan penangkap dan pembudidaya lobster sebagai objek pelengkap penderita.

Ombudsman Republik Indonesia, sambung Susan, menilai izin ekspor benih lobster bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia.
Keterlibatan sejumlah nama politisi partai politik di balik perusahaan ekspor benih lobster membantah klaim Menteri Edhy yang selalu mengatasnamakan kesejahteraan masyarakat. Khususnya nelayan lobster, yang akan meningkat jika pintu ekspor benih lobster dibuka luas.

Susan menambahkan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia telah menemukan praktik persaingan usaha yang tidak sehat dalam bisnis ekspor benih lobster di Indonesia.

Salah satu temuan penting KPPU adalah pintu ekspor dari Indonesia ke luar negeri hanya dilakukan melalui Bandara Soekarno Hatta. Padahal mayoritas pelaku lobster berasal dari Nusa Tenggara Barat dan Sumatera.

Berdasarkan Keputusan Kepala BKIPM Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tempat Pengeluaran Khusus Benih Bening Lobster dari Wilayah Negara RI telah menetapkan enam bandara yang direkomendasikan untuk pengiriman benih lobster ke luar negeri.

Yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I GustiNgurah Rai Denpasar, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Internasional Lombok, Bandara Kualanamu Medan, dan Bandara Hasanuddin Makassar.

“Temuan KPPU membuktikan kerusakan tata kelola lobster di level hilir, dimana ada pihak-pihak yang hendak mencari keuntungan dengan sengaja melakukan konsentrasi pengiriman benih lobster ke luar negeri hanya melalui Bandara Soekarno Hatta. Ini jelas dilakukan by design dan melibatkan pemain besar,” beber Susan, dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

KKP juga dinilai Susan tidak memiliki roadmap yang menyeluruh dan komprehensif dalam membangun kekuatan ekonomi perikanan (lobster) berbasis nelayan di Indonesia dalam jangka panjang.

Sebaliknya, KKP selalu mengedepankan pertimbangan-pertimbangan ekonomi jangka pendek yang tidak menguntungkan negara dan nelayan.

Atas dasar itu, Kiara mendesak KPK untuk mengusut tuntas praktik korupsi dalam kebijakan ekspor benih lobster dikeluarkan KKP.

“KPK harus mengusut tuntas korupsi ini sampai ke akar-akarnya. Seluruh jaringan yang terlibat perlu dibongkar dan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Susan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya