Berita

Politisi PKS, Nasir Djamil/Net

Politik

Nasir Djamil: RUU Minol Tidak Dimaksudkan Melarang Total Konsumsi Minuman Beralkohol

SELASA, 24 NOVEMBER 2020 | 18:01 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Rancangan undang undang larangan minuman beralkohol menuai polemik di kalangan masyarakat.

Banyak kalangan yang menyetujui RUU tersebut namun tak sedikit yang berteriak menolak terutama para produsen minol.

Politisi senior PKS Muhammad Nasir Djamil menyampaikan, RUU Minol bukan dimaksudkan untuk melarang masyarakat secara total dalam mengonsumsi minuman beralkohol di Indonesia.


“Tidak untuk melarang yang demikian,” ucap Nasir dalam acara diskusi koordinatoriat wartawan parlemen, bertajuk Pro Kontra RUU Minol, Selasa (24/11).

Nasir menjelaskan, PKS sebagai salah satu parpol yang mengusulkan pembahasan RUU Minol, tak menampik bahwa mengonsumsi alkohol merupakan bagian dari budaya bagi sebagian daerah di Indonesia.

Salah satunya di kawasan Sumatera dan juga Bali, mereka mengonsumsi Minol pada acara dan waktu tertentu namun tidak mabuk.

Adapun yang diatur dalam RUU Minol tersebut, yakni pengendalian penyebarannya dan penyalahgunaan Minol yang selama ini diidentikkan dengan kriminalitas.

"Sama seperti pengaturan mengenai narkoba misalnya, narkoba juga kan digunakan untuk kebutuhan medis, sehingga yang diatur adalah pengendalianya. Begitu juga Minol ini, yang akan diatur adalah pengendaliannya,” katanya.

Legislator asal Aceh ini mengatakan, selama ini aturan mengenai Minol berserakan di beberapa UU, termasuk UU Kesehatan.

Di sisi lain, setidaknya dua daerah di wilayah Republik Indonesia tercatat telah membuat peraturan daerah mengenai Minol.

"Kami ingin menyatukan aturan-aturan yang berserakan ini dalam sebuah UU khusus. Sekaligus juga sebagai bagian dari payung hukum bagi peraturan-peraturan daerah tersebut,” bebernya.

Nasir tak menampik bahwa pengaturan mengenai Minol bukan hanya bersinggungan dengan hal-hal terkait gangguan keamanan dan ketertiban, tapi juga berkaitan dengan aspek ketenagakerjaan.

Nasir menjelaskan, sejauh ini, naskah akademis dari pihaknya telah diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

“Dari pertemuan dengan Baleg itu, memang ada beberapa fraksi yang belum satu pandangan. Salah satunya, PAN melalui Pak Ali Taher,” tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya