Berita

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule/Net

Hukum

Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Patut Diduga Dirjen Imigrasi Juga Terlibat

SELASA, 24 NOVEMBER 2020 | 16:19 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Patut diduga pihak keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM juga terlibat dalam kasus penghapusan nama Djoko Tjandra dari red notice Interpol.

Demikian disampaikan Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule menanggapi persidangan kasus suap penghapusan red notice, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/11).

Dalam sidang kemarin, duduk sebagai terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo. Brigjen Prasetijo pernah sebelumnya menjabat Kabagkembangtas Biro Misi Internasional Divisi Hubungan Internasional Polri dan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim.


Seperti diketahui, gara-gara nama Djoko Tjandra dihapus dari daftar 'orang terlarang', dua jenderal polisi teseret. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo sendiri.

Melihat fakta persidangan, Iwan Sumule mengungkapkan, surat NCB Interpol hanya memberitahukan bahwa nama Djoko Tjandra telah terhapus dari daftar red notice sejak 2014.

Surat pemberitahuan tanpa meminta pihak imigrasi menghapus nama Djoko dari daftar larangan perlintasan.

"Patut diduga kepala (dirjen) imigrasi juga 'main'. Iya nggak sih?" kata Iwan Sumule yang juga dia posting di akun Twitter @KetumProDEM, Selasa (24/11).

Saat bersaksi dalam sidang kasus suap penghapusan red notice dengan terdakwa Brigjen Prasetijo, Kepala Sub Direktorat Cegah Tangkal Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi 2018-2020, Sandi Andaryadi mengatakan, penghapusan dilakukan karena adanya surat dari Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri yang dikepalai Irjen Napoleon Bonaparte.

Imigrasi menerima dua surat dari Divhubinter Polri pada 4 dan 5 Mei 2020. Surat pertama berisi penjelasan bahwa Divhubinter tengah melakukan pembaharuan data. Sementara surat kedua berisi pemberitahuan nama Djoko Sugiarto Tjandra sudah terhapus dari data red notice Interpol.

Jaksa sempat mencecar Sandi Andaryadi mengenai alasan Dirjen Imigrasi menghapus Djoko dari daftar red notice. Karena dalam surat yang dikirim Divhubinter Polri, tidak ada permintaan penghapusan nama Djoko.

Dan, tidak ada pula keharusan bagi imigrasi untuk menghapus seseorang dari sistem cegah tangkal bila orang tersebut sudah tidak masuk daftar red notice. Terlebih, seseorang juga bisa dimasukkan ke dalam sistem cegah tangkal, meskipun dia tidak masuk daftar red notice.

Mendapat pertanyaan jaksa tersebut, Sandi Andaryadi mengatakan, pihaknya melihat bahwa rujukan untuk mencantumkan Djoko itu merujuk pada red notice.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

TNI Gandeng Bulog Hadirkan Program Pangan Murah di Puncak Jaya

Kamis, 02 April 2026 | 03:59

Jadwal KA Ciremai Dipastikan Kembali Normal

Kamis, 02 April 2026 | 03:46

KUR dan Salah Arah Subsidi Negara

Kamis, 02 April 2026 | 03:20

Gugatan Forum Purnawirawan TNI Bertujuan agar Kasus Ijazah Jokowi Rampung

Kamis, 02 April 2026 | 02:55

Umrah Prajurit dan ASN TNI

Kamis, 02 April 2026 | 02:39

Ledakan SPBE Cimuning Turut Porak-Porandakan Pemukiman Warga

Kamis, 02 April 2026 | 02:16

JK: Kalau BBM Murah, Orang akan Pakai Seenaknya

Kamis, 02 April 2026 | 01:59

AS Beri Sinyal Belum Ingin Akhiri Perang dengan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 01:37

Wamen Fajar: Model Soal TKA Cocok buat Kebutuhan Masa Depan

Kamis, 02 April 2026 | 01:12

Danantara Didorong Percepat Proyek Hilirisasi dan Waste to Energy

Kamis, 02 April 2026 | 00:54

Selengkapnya