Berita

Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto/Net

Politik

Mayjen Dudung Diingatkan, Dukungan Bisa Saja Provokasi TNI Untuk Tabrak Demokrasi

SELASA, 24 NOVEMBER 2020 | 12:19 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto mengingatkan Pangdam Jaya Meyjen Dudung Abdurachman agar jangan terlena terhadap dukungan sekelompok masyarakat pasca penertiban baliho bergambar Habib Rizieq Shihab dan peringatan kerasnya terhadap Front Pembela Islam (FPI).

Menurut Satyo, penertiban alat peraga, iklan, spanduk, baliho merupakan kewenangan Pemda, dan pembubaran Ormas (organisasi masyarakat) kewenangan pemerintah lataran hal-hal tersebut merupakan domain alias wilayah sipil yang harusnya diselesaikan secara musyawarah dan sesuai dengan aturan.

Ia mengingatkan, bahwa bangsa Indonesia telah banyak berkorban darah dan tenaga untuk keluar dari rezim otoriter di tahun 1998 agar bisa menikmati sistem demokrasi saat ini.


"Bila ada sekelompok masyarakat justru memberi dukungan manuver Pangdam Jaya bisa saja diartikan bahwa mereka sedang memprovokasi TNI untuk menabrak aturan demokrasi, dan ini situasi yang berbahaya. Bahwa disisi lain jika ada sekelompok masyarakat yang tidak membuat nyaman pergunakanlah mekanisme yang sesuai aturan dalam koridor demokrasi," kata Satyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (24/11).

Mantan Sekjen Prodem ini mengingatkan, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI sebagaimana yang telah diamanatkan oleh UU 34/2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ialah sebagai alat pertahanan negara yang bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang dan operasi militer non perang, serta ikut secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian.

Sesuai amanat UU juga TNI dibangun dan dikembangkan secara profesional sesuai kepentingan politik negara, berdasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi,supremasi sipil, hak asasi manusia, dan sesuai ketentuan hukum nasional dan International.

"Pernyataan dan perintah Pangdam Jaya soal FPI bisa di kategorikan berpolitik praktis dan mendown grade peran pokok TNI karena tidak sesuai dengan UU 34/2004," sesal aktivis yang akrab disapa Komeng ini.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya