Berita

Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto/Net

Politik

Mayjen Dudung Diingatkan, Dukungan Bisa Saja Provokasi TNI Untuk Tabrak Demokrasi

SELASA, 24 NOVEMBER 2020 | 12:19 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto mengingatkan Pangdam Jaya Meyjen Dudung Abdurachman agar jangan terlena terhadap dukungan sekelompok masyarakat pasca penertiban baliho bergambar Habib Rizieq Shihab dan peringatan kerasnya terhadap Front Pembela Islam (FPI).

Menurut Satyo, penertiban alat peraga, iklan, spanduk, baliho merupakan kewenangan Pemda, dan pembubaran Ormas (organisasi masyarakat) kewenangan pemerintah lataran hal-hal tersebut merupakan domain alias wilayah sipil yang harusnya diselesaikan secara musyawarah dan sesuai dengan aturan.

Ia mengingatkan, bahwa bangsa Indonesia telah banyak berkorban darah dan tenaga untuk keluar dari rezim otoriter di tahun 1998 agar bisa menikmati sistem demokrasi saat ini.


"Bila ada sekelompok masyarakat justru memberi dukungan manuver Pangdam Jaya bisa saja diartikan bahwa mereka sedang memprovokasi TNI untuk menabrak aturan demokrasi, dan ini situasi yang berbahaya. Bahwa disisi lain jika ada sekelompok masyarakat yang tidak membuat nyaman pergunakanlah mekanisme yang sesuai aturan dalam koridor demokrasi," kata Satyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (24/11).

Mantan Sekjen Prodem ini mengingatkan, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI sebagaimana yang telah diamanatkan oleh UU 34/2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ialah sebagai alat pertahanan negara yang bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang dan operasi militer non perang, serta ikut secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian.

Sesuai amanat UU juga TNI dibangun dan dikembangkan secara profesional sesuai kepentingan politik negara, berdasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi,supremasi sipil, hak asasi manusia, dan sesuai ketentuan hukum nasional dan International.

"Pernyataan dan perintah Pangdam Jaya soal FPI bisa di kategorikan berpolitik praktis dan mendown grade peran pokok TNI karena tidak sesuai dengan UU 34/2004," sesal aktivis yang akrab disapa Komeng ini.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya