Berita

Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto/Net

Politik

Mayjen Dudung Diingatkan, Dukungan Bisa Saja Provokasi TNI Untuk Tabrak Demokrasi

SELASA, 24 NOVEMBER 2020 | 12:19 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto mengingatkan Pangdam Jaya Meyjen Dudung Abdurachman agar jangan terlena terhadap dukungan sekelompok masyarakat pasca penertiban baliho bergambar Habib Rizieq Shihab dan peringatan kerasnya terhadap Front Pembela Islam (FPI).

Menurut Satyo, penertiban alat peraga, iklan, spanduk, baliho merupakan kewenangan Pemda, dan pembubaran Ormas (organisasi masyarakat) kewenangan pemerintah lataran hal-hal tersebut merupakan domain alias wilayah sipil yang harusnya diselesaikan secara musyawarah dan sesuai dengan aturan.

Ia mengingatkan, bahwa bangsa Indonesia telah banyak berkorban darah dan tenaga untuk keluar dari rezim otoriter di tahun 1998 agar bisa menikmati sistem demokrasi saat ini.


"Bila ada sekelompok masyarakat justru memberi dukungan manuver Pangdam Jaya bisa saja diartikan bahwa mereka sedang memprovokasi TNI untuk menabrak aturan demokrasi, dan ini situasi yang berbahaya. Bahwa disisi lain jika ada sekelompok masyarakat yang tidak membuat nyaman pergunakanlah mekanisme yang sesuai aturan dalam koridor demokrasi," kata Satyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (24/11).

Mantan Sekjen Prodem ini mengingatkan, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI sebagaimana yang telah diamanatkan oleh UU 34/2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ialah sebagai alat pertahanan negara yang bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang dan operasi militer non perang, serta ikut secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian.

Sesuai amanat UU juga TNI dibangun dan dikembangkan secara profesional sesuai kepentingan politik negara, berdasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi,supremasi sipil, hak asasi manusia, dan sesuai ketentuan hukum nasional dan International.

"Pernyataan dan perintah Pangdam Jaya soal FPI bisa di kategorikan berpolitik praktis dan mendown grade peran pokok TNI karena tidak sesuai dengan UU 34/2004," sesal aktivis yang akrab disapa Komeng ini.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya