Berita

Pernikahan Putri Habib Rizieq Shibab, Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus pada Sabtu (14/11) berujung pencopotan Kepala KUA Tanah Abang/Net

Politik

Kepala KUA Tanah Abang Dicopot, Bukhori: Kemenag Mau Jadi Pahlawan Kesiangan?

SELASA, 24 NOVEMBER 2020 | 07:15 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pernikahan putri Habib Rizieq Shihab pada 14 November lalu berbuntut kurang enak bagi Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang, Sukana.

Dengan alasan telah mengabaikan protokol kesehatan saat menjalankan tugas pencatatan pernikahan putri Habib Rizieq, Sukana dicopot sebagai Kepala KUA Tanah Abang oleh Kementerian Agama.

Dalam pandangan anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf, sikap Kementerian Agama dengan mencopot Kepala KUA Tanah Abang menunjukan inkonsistensi dan kental dengan aroma politis.


“Apakah Kemenag seolah-olah ingin menjadi pahlawan kesiangan dengan memanfaatkan situasi panas yang terjadi akhir-akhir ini? Pasalnya, saya tidak menemukan penindakan serupa oleh Kemenag terhadap sejumlah Kepala KUA yang juga terlibat dalam sejumlah acara pernikahan yang turut mengundang kerumunan di masa pandemi sebelum polemik HRS ini mencuat,” ucap Bukhori lewat keterangannya, Selasa (24/11).

Ketua DPP PKS ini merujuk pada kontroversi pesta pernikahan yang digelar oleh mantan Kapolsek Kembangan pada Maret 2020 silam. Pun dengan acara resepsi pernikahan yang diselenggarakan oleh Kepala Kantor Kemenag Jombang pada Oktober di tahun yang sama.

Kedua acara pernikahan tersebut menjadi polemik karena dianggap mengabaikan protokol kesehatan Covid-19.

Kapolsek Kembangan dan Kepala Kantor Kemenag Jombang sebagai pihak penyelenggara akhirnya menerima sanksi berupa pencopotan dan mutasi dari masing-masing instansi.

Akan tetapi, belum terdengar kabar dari Kemenag bahwa Kepala KUA setempat turut dicopot akibat pelanggaran prokes tersebut.

Sehingga anggota Baleg DPR Fraksi PKS ini meminta Kemenag bisa bersikap secara proporsional. Alasannya, tindakan pencopotan Sukana dinilai sebagai respons yang berlebihan. Mengingat tanggung jawab Kepala KUA hanya pada ranah administratif dan bukan pada ranah penentuan kebijakan strategis.

Di sisi lain, Bukhori juga menganggap terjadinya kerumunan pada acara pernikahan putri Habib Rizieq merupakan kondisi force majeure sehingga bila terjadi pelanggaran prokes, maka tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada Kepala KUA.

“Kemenag harus menjelaskan kepada publik seperti apa bentuk pelanggaran prokes yang dilakukan oleh Kepala KUA tersebut sehingga membuatnya dicopot. Jika dalihnya adalah karena menciptakan kerumunan, sesungguhnya itu di luar kuasa Kepala KUA dan justru salah alamat bila dia yang harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Berdasarkan Inpres No 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 disebutkan bahwa dalam hal pengawasan pelaksanaan prokes di masyarakat dilakukan oleh TNI dan Polri dalam rangka memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/walikota.

“Dengan demikian, saya memandang bahwa pihak yang memiliki kekuatan dan wewenang untuk penegakan disiplin prokes di masyarakat adalah kepala daerah yang diperbantukan oleh aparat. Sehingga, jika terjadi dugaan pelanggaran prokes di satu tempat, maka yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah mereka,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bukhori meminta supaya Kemenag tidak latah dalam mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan secara cermat landasan hukum yang berlaku serta faktor sosiologis di lapangan.

“Hal ini perlu dilakukan untuk memelihara profesionalisme dan netralitas Kemenag dalam merespons dinamika yang terjadi di masyarakat,” tutupnya.

Nasib buruk dialami Kepala KUA Tanah Abang, Sukana, yang dicopot dari jabatannya usai dianggap mengabaikan ketentuan protokol kesehatan saat menjalankan tugas pencatatan pernikahan putri Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, Najwa Shihab dan Muhamad Irfan, di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11).

"Sukana mulai hari ini tidak lagi mendapat mandat tugas tambahan sebagai Kepala KUA. Sukana dimutasi sebagai penghulu di Kemenag Jakarta Pusat," jelas Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, dalam keterangannya, Senin (23/11).

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Progam Mudik Gratis Jadi Cara Golkar Hadir di Tengah Masyarakat

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:18

Kepemimpinan Intrinsik Kunci Memutus Kebuntuan Krisis Sistemik Bangsa

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:12

Sahroni Dukung Kejagung Awasi Ketat MBG Agar Tak Ada Kebocoran

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:07

Agrinas Palma Berangkatkan 500 Pemudik Lebaran 2026

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:05

KPK Bakal Bongkar Kasus Haji Gus Alex di Pengadilan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:35

Pemudik Boleh Titip Kendaraan di Kantor Pemerintahan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:28

Kecelakaan di Tol Pejagan–Pemalang KM 259 Memakan Korban Jiwa

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:21

Contraflow Diberlakukan Urai Macet Parah Tol Jakarta-Cikampek

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:16

90 Kapal Lintasi Selat Hormuz Meski Perang Iran Masih Berkecamuk

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:15

Layanan Informasi Publik KPK Tetap Dibuka Selama Libur Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:11

Selengkapnya