Berita

Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit/Istimewa

Presisi

Langkah Maju Bareskrim Menangani Kasus Raibnya Dana Nasabah Maybank

SENIN, 23 NOVEMBER 2020 | 11:29 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

Langkah maju telah dilakukan Bareskrim Polri dalam menangani kasus pembobokan dana nasabah Maybank cabang Cipulir.

Penyidik Bareskrim Polri kembali menyita sejumlah aset milik AT, mantan Kepala Cabang Bank Maybank Cipulir.

AT merupakan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang milik atlet e-Sport, Winda Lunardi atau Winda Earl.


Sejumlah aset itu terdiri dari rumah, tanah, kendaraan, dan uang.

“Satu unit tanah bangunan di perumahan Jade Park Serpong 2 di Gunung Sindur, Bogor. Lalu, satu unit tanah dan bangunan di perumahan Central Land Paradise, Parung Panjang, Bogor, dan satu unit mobil, serta uang Rp 13 juta,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigadir Jenderal Helmy Santika, Minggu (22/11).

Helmy mengatakan, penyidik Bareskrim sedang mendalami siapa saja penerima aliran dana sebesar Rp 22 miliar, yang berhasil digasak AT.

Terlepas dari penyitaan aset yang dilakukan Bareskrim Polri ini, satu pertanyaan besar muncul untuk jajaran Bareskrim Polri.

Benarkah ada dugaan kongkalikong antara tersangka AT dengan pihak lain di balik raibnya dana nasabah Maybank ini?

Sudah sampai ke arah itukah, proses penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik dari Direktorat Ekonomi Dan Khusus Bareskrim Polri?

Sebab, jika mengikuti keterangan yang disampaikan pihak Maybank Indonesia melalui pengacara mereka yaitu Hotman Paris Hutapea beberapa waktu lalu, ada kejanggalan di balik kasus ini.

Karena sudah sangat lama buku tabungan dan ATM justru dititipkan kepada Kepala Cabang Maybank yang kini menyandang status tersangka.

Untuk itu, Bareskrim harus bisa melebarkan "sayap" mereka untuk menggali informasi yang lebih banyak tentang apa sebenarnya yang terjadi dan siapa-siapa lagi yang terlibat.

Terlebih pihak nasabah yang menjadi korban, tentu sangat ingin agar uangnya bisa segera kembali.

Tetapi jangan karena muncul dugaan terhadap adanya kongkalikong tadi, uang nasabah yang diharapkan kembali jangan-jangan malah tak bisa kembali.

Kasus ini bermula ketika atlet e-Sport Winda Lunardi dan sang ibu akan mengambul uang mereka yang ditabung di Maybank sejak 2015. Keduanya menggunakan fasilitas tabungan berjangka. Seharusnya, pada 2020 uang di rekening mereka telah mencapai Rp 20 miliar.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya