Berita

Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, akan menindak tegas pelaku penyebar hoaks Covid-19/Istimewa

Presisi

Kabareskrim Akan Tindak Tegas Pihak Yang Sengaja Sebarkan Hoax Covid-19

SENIN, 23 NOVEMBER 2020 | 09:22 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

Dalam situasi pandemi Covid-19, Badan Reserse Dan Kriminal  (Bareskrim) Polri mencatat ada 104 laporan masuk mengenai dugaan tindak pidana penyebaran informasi palsu atau hoaks.

Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, jajarannya akan menindas tegas penyebaran hoaks tersebut, sebagai bentuk komitmen Bareskrim Polri melawan secara masif pelaku penyebar kebohongan yang telah meresahkan masyarakat.

"Sejak awal kami telah berkomitmen untuk menindak tegas penyebaran hoaks di saat pandemi Covid-19. Karena hal itu hanya akan merugikan dan meresahkan masyarakat," kata Listyo dalam keterangannya, Minggu (22/11).


Lewat patroli siber, jelas Listyo, diketahui kalau penyebaran kabar bohong itu diikuti ujaran kebencian. Jika dibiarkan, maka dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

"Hoaks dan provokasi bisa memecah belah persatuan bangsa Indonesia. Sehingga diperlukan kesadaran bersama untuk mencegah hal itu terjadi. Karena masyarakat yang dirugikan," ucap Kabareskrim Polri.

Listyo pun mengimbau masyarakat untuk dapat menelaah informasi, baik yang diperoleh dari media sosial ataupun berbagai kanal lainnya.

Sementara itu, dari keseluruhan kasus yang diterima, Bareskrim telah menetapkan 66 pria dan 38 perempuan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus berasal dari berbagai kepolisian daerah dan yang ditangani sendiri oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Terkait hal ini, jenis informasi palsu yang diungkap Bareskrim pun cukup beragam.

Pelaku menyebarkan hoaks mulai dari adanya masyarakat yang meninggal tapi sebenarnya dia tidak terpapar Covid-19. Namun oleh pelaku hoaks ini dinarasikan meninggal akibat Corona.

Kemudian, menyebarkan informasi Covid-19 tanpa data valid. Pun soal adanya Warga Negara Asing (WNA) yang membawa virus Corona, padahal informasi itu belum dipastikan kebenarannya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 28 Juncto Pasal 45 UU  ITE, serta Pasal 14 junto Pasal 15 UU  1/1946 dan Pasal 16 UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

Pidato Berapi-api Jokowi di Rakernas PSI Diramalkan Jadi yang Terakhir

Minggu, 08 Februari 2026 | 02:33

UPDATE

Bebas Aktif Tapi di Bawah Komando Trump

Rabu, 18 Februari 2026 | 05:50

Prabowo Mirip Soeharto Tidak Mau Dispekulasikan Publik

Rabu, 18 Februari 2026 | 05:28

Belasan Siswa SMK Cedera Akibat Panggung Acara Perpisahan Ambruk

Rabu, 18 Februari 2026 | 04:58

Modeling Budidaya Lobster di Batam Penuhi Kebutuhan Imlek

Rabu, 18 Februari 2026 | 04:42

Polisi Lakukan Ekshumasi Selidiki Kematian Santri di Wonogiri

Rabu, 18 Februari 2026 | 04:21

Sate Maranggi Mbah Goen Hadirkan Sentuhan Budaya Sunda dan Wisata Alam

Rabu, 18 Februari 2026 | 03:58

Green Jobs Class Solusi Atasi Masalah Sampah di Kota Bandung

Rabu, 18 Februari 2026 | 03:36

TNI Gercep Atasi Sedimentasi di Perairan Aceh Tamiang

Rabu, 18 Februari 2026 | 03:19

Legislator PKB Minta Pemprov Hati-hati Terapkan Opsen Pajak Kendaraan

Rabu, 18 Februari 2026 | 02:59

Puluhan Warga Keracunan di Purworejo Tidak Terkait MBG

Rabu, 18 Februari 2026 | 02:33

Selengkapnya