Berita

Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, akan menindak tegas pelaku penyebar hoaks Covid-19/Istimewa

Presisi

Kabareskrim Akan Tindak Tegas Pihak Yang Sengaja Sebarkan Hoax Covid-19

SENIN, 23 NOVEMBER 2020 | 09:22 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

Dalam situasi pandemi Covid-19, Badan Reserse Dan Kriminal  (Bareskrim) Polri mencatat ada 104 laporan masuk mengenai dugaan tindak pidana penyebaran informasi palsu atau hoaks.

Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, jajarannya akan menindas tegas penyebaran hoaks tersebut, sebagai bentuk komitmen Bareskrim Polri melawan secara masif pelaku penyebar kebohongan yang telah meresahkan masyarakat.

"Sejak awal kami telah berkomitmen untuk menindak tegas penyebaran hoaks di saat pandemi Covid-19. Karena hal itu hanya akan merugikan dan meresahkan masyarakat," kata Listyo dalam keterangannya, Minggu (22/11).


Lewat patroli siber, jelas Listyo, diketahui kalau penyebaran kabar bohong itu diikuti ujaran kebencian. Jika dibiarkan, maka dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

"Hoaks dan provokasi bisa memecah belah persatuan bangsa Indonesia. Sehingga diperlukan kesadaran bersama untuk mencegah hal itu terjadi. Karena masyarakat yang dirugikan," ucap Kabareskrim Polri.

Listyo pun mengimbau masyarakat untuk dapat menelaah informasi, baik yang diperoleh dari media sosial ataupun berbagai kanal lainnya.

Sementara itu, dari keseluruhan kasus yang diterima, Bareskrim telah menetapkan 66 pria dan 38 perempuan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus berasal dari berbagai kepolisian daerah dan yang ditangani sendiri oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Terkait hal ini, jenis informasi palsu yang diungkap Bareskrim pun cukup beragam.

Pelaku menyebarkan hoaks mulai dari adanya masyarakat yang meninggal tapi sebenarnya dia tidak terpapar Covid-19. Namun oleh pelaku hoaks ini dinarasikan meninggal akibat Corona.

Kemudian, menyebarkan informasi Covid-19 tanpa data valid. Pun soal adanya Warga Negara Asing (WNA) yang membawa virus Corona, padahal informasi itu belum dipastikan kebenarannya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 28 Juncto Pasal 45 UU  ITE, serta Pasal 14 junto Pasal 15 UU  1/1946 dan Pasal 16 UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya