Berita

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin/Net

Politik

Soal Instruksi Mendagri 6/2020, Azis Syamsuddin: Pencopotan Kepala Daerah Ada Mekanismenya

SENIN, 23 NOVEMBER 2020 | 08:48 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 6/2020 yang berisi warning bagi kepala daerah yang membiarkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan di wilayahnya masih jadi sorotan publik.

Menurut Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, pencopotan kepala daerah harus mengikuti mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

“Ya pencopotan itu kan ada mekanismenya. Memang ada aturan bahwa pencopotan itu bisa dilakukan, tapi tentu ada mekanisme dan aturannya. Aturan yang harus dilalui, SK-nya kan SK presiden, tentu Mendagri akan melakukan rekomendasi usulan kepada presiden untuk melakukan pencopotan,” kata Azis di Banda Aceh, Senin (23/11).


Menurut politikus Partai Golkar ini, Instruksi Mendagri tersebut bersifat imbauan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia agar menjaga protokol kesehatan, lantaran situasi pandemi Covid-19 ini masih mengkhawatirkan.

“Ya instruksi kan untuk dilakukan pemerintah provinsi, kabupaten, kota sifatnya imbauan. Nanti kalau instruksi itu ada sanksi, akan mengacu kepada undang-undang. Karena dalam tata urutan perundang-undangan, dari undang-undang terus ada Permen, terus ada Instruksi Menteri, dan lain dan sebagainya,” jelasnya.

Disinggung mengenai instruksi tersebut muncul setelah Anies Baswedan dan Ridwan Kamil dinilai melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan sehingga dianggap perlu dicopot dari jabatannya, Azis menjawab diplomatis.

“Harus melalui tahapan dan mekanismenya dulu,” tutupnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya