Berita

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/Net

Publika

Mendagri Tito Berpotensi Melanggar Konstitusi

SENIN, 23 NOVEMBER 2020 | 08:37 WIB

TERBITNYA Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid 19 yang dibarengi dengan pernyataan sang menteri disertai emphasis kepada kepala daerah bahwa mereka yang melanggar akan diberhentikan sebagai kepala daerah.

Publik intelligite kepada siapa ancaman tersebut ditujukan, namun demi kredit point positif dihadapan Tuan Presiden, Mendagri Tito “seperti” mengabaikan peraturan-peraturan dasar yang berlaku dan digunakan sebagai pijakan dalam mengelola Negara agak tidak ugal-ugalan.

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara yang berdasar pada hukum (rechtstaat) dan bukan Negara yang berdasar kepada kekuasaan (machtstaat). Hal ini jelas dinyatakan dalam Konstitusi kita Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi: Negara Indonesia adalah Negara Hukum.


Pendekatan yang dilakukan oleh Mendagri Tito adalah pendekatan kekuasaan bukan pendekatan hukum, mungkin Mendagri lupa bahwa beliau bukan lagi Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang dapat kapanpun mengganti Kapolres dan Kapolda menggunakan pendekatan kekuasaan.

Selain tentang pendekatan hukum, persoalan tentang daerah-daerah yang berada dalam wilayah NKRI juga diatur tersendiri dalam Bab VI tentang pemerintahan daerah dalam konstitusi kita.

Konstitusi secara tegas menyatakan dalam Pasal 18 ayat (4) yang berbunyi : Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis. Bahkan persoalan kewenangan pun dinyatakan secara tegas dalam Pasal 18 ayat (5) yang berbunyi: Pemerintah Daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Jelas dalam konstitusi persoalan kepala daerah merupakan hal yang tidak secara serampangan bisa ditabrak menggunakan pola pendekatan kekuaasaan.

Dasar hukum yang digunakan oleh Mendagri Tito dalam menerbitkan Instruksi Menteri, sepanjang pemahaman saya, tidak ada yang memuat ketentuan tentang pemberhentian kepala daerah, kecuali dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 78 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c dan d juncto pasal 67 huruf b.

Norma yang digunakan dalam pemberhentian kepala daerah adalah norma hukum yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) wilayah kepala daerah tersebut diberhentikan dan akhirnya akan diputuskan oleh melalui Mahkamah Agung, sedangkan pola pendekatan yang digunakan oleh Mendagri Tito adalah norma kekuasaan bahwa siapapun kepala daerah yang menurut Mendagri Tito secara subjektif melanggar peraturan akan diberhentikan menggunakan dasar hukum aquo yang ditafsirkan secara ugal-ugalan. Pun dalam praktiknya pemberhentian kepala daerah yang menggunakan dasar Pasal 78 dalam berbagai yurisprudensi adalah akibat pelanggaran hukum pidana khusus dalam bentuk korupsi maupun suap.

Dalam konteks tersebut penerbitan Instruksi Menteri Dalam Negeri dan pernyataan Mendagri Tito memiliki potensi melanggar konstitusi. Sudah selayaknya Mendagri Tito memberikan klarifikasi atas pernyataannya tersebut sebelum pada akhirnya bergulir menjadi persoalan hukum tersendiri yang akhirnya merugikan Presiden Joko Widodo.

Giofedi, SH.,MH.
Penulis adalah Ketua Umum Kahmi Muda

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya