Berita

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/Net

Publika

Mendagri Tito Berpotensi Melanggar Konstitusi

SENIN, 23 NOVEMBER 2020 | 08:37 WIB

TERBITNYA Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid 19 yang dibarengi dengan pernyataan sang menteri disertai emphasis kepada kepala daerah bahwa mereka yang melanggar akan diberhentikan sebagai kepala daerah.

Publik intelligite kepada siapa ancaman tersebut ditujukan, namun demi kredit point positif dihadapan Tuan Presiden, Mendagri Tito “seperti” mengabaikan peraturan-peraturan dasar yang berlaku dan digunakan sebagai pijakan dalam mengelola Negara agak tidak ugal-ugalan.

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara yang berdasar pada hukum (rechtstaat) dan bukan Negara yang berdasar kepada kekuasaan (machtstaat). Hal ini jelas dinyatakan dalam Konstitusi kita Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi: Negara Indonesia adalah Negara Hukum.


Pendekatan yang dilakukan oleh Mendagri Tito adalah pendekatan kekuasaan bukan pendekatan hukum, mungkin Mendagri lupa bahwa beliau bukan lagi Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang dapat kapanpun mengganti Kapolres dan Kapolda menggunakan pendekatan kekuasaan.

Selain tentang pendekatan hukum, persoalan tentang daerah-daerah yang berada dalam wilayah NKRI juga diatur tersendiri dalam Bab VI tentang pemerintahan daerah dalam konstitusi kita.

Konstitusi secara tegas menyatakan dalam Pasal 18 ayat (4) yang berbunyi : Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis. Bahkan persoalan kewenangan pun dinyatakan secara tegas dalam Pasal 18 ayat (5) yang berbunyi: Pemerintah Daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Jelas dalam konstitusi persoalan kepala daerah merupakan hal yang tidak secara serampangan bisa ditabrak menggunakan pola pendekatan kekuaasaan.

Dasar hukum yang digunakan oleh Mendagri Tito dalam menerbitkan Instruksi Menteri, sepanjang pemahaman saya, tidak ada yang memuat ketentuan tentang pemberhentian kepala daerah, kecuali dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 78 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c dan d juncto pasal 67 huruf b.

Norma yang digunakan dalam pemberhentian kepala daerah adalah norma hukum yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) wilayah kepala daerah tersebut diberhentikan dan akhirnya akan diputuskan oleh melalui Mahkamah Agung, sedangkan pola pendekatan yang digunakan oleh Mendagri Tito adalah norma kekuasaan bahwa siapapun kepala daerah yang menurut Mendagri Tito secara subjektif melanggar peraturan akan diberhentikan menggunakan dasar hukum aquo yang ditafsirkan secara ugal-ugalan. Pun dalam praktiknya pemberhentian kepala daerah yang menggunakan dasar Pasal 78 dalam berbagai yurisprudensi adalah akibat pelanggaran hukum pidana khusus dalam bentuk korupsi maupun suap.

Dalam konteks tersebut penerbitan Instruksi Menteri Dalam Negeri dan pernyataan Mendagri Tito memiliki potensi melanggar konstitusi. Sudah selayaknya Mendagri Tito memberikan klarifikasi atas pernyataannya tersebut sebelum pada akhirnya bergulir menjadi persoalan hukum tersendiri yang akhirnya merugikan Presiden Joko Widodo.

Giofedi, SH.,MH.
Penulis adalah Ketua Umum Kahmi Muda

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya