Berita

Ketua Umum DPP Pospera Indonesia, Mustar Bona Ventura/Net

Politik

Alasan Kesehatan, Pospera Tunda Aksi Demo Arya Sinulingga

SENIN, 23 NOVEMBER 2020 | 01:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aksi 'Melawan Fitnah dan Ujaran Kebencian' yang akan dilakukan Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Indonesia terhadap Staf Khusus (Stafsus) Kementerian BUMN, Arya Sinulingga ditunda.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum (Ketum) DPP Pospera, Mustar Bona Ventura Manurung di mana sebelumnya, aksi tersebut dijadwalkan dilakukan pada Senin (23/11) di Kementerian BUMN.

"Penundaan sudah kami sampaikan secara resmi kepada seluruh jajaran Pospera melalui Surat Edaran Ketua Umum DPP Pospera No.103/SE.DPP/XI/2020 tertanggal Minggu, 22 November 2020," ujar Mustar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (23/11).


Ia menjelaskan, alasan utama penundaan aksi turun ke jalan tersebut tak lain karena pertimbangan kebijakan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

"Kesehatan adalah yang terutama. Kemarahan kami pada Arya Sinulingga tidak bisa mengalahkan cinta kami pada kesehatan rakyat. Keputusan ini diambil setelah mendapat masukan dari berbagai pihak, antara lain kawan-kawan dokter, kepolisian, dan Istana," jelas Mustar.

Mustar pun mempertegas bahwa aksi tersebut bukanlah batal, melainkan ditunda hingga keadaan membaik. "Ada kemungkinan kita akan lakukan aksi-aksi di kota masing-masing dalam beberapa waktu ke depan," kata Mustar.

Terlepas dari kondisi pandemi yang masih melanda, ia menganggap aksi tersebut penting agar memberikan efek jera terhadap pejabat pemerintahan, terlebih seorang staf kementerian yang dianggap melakukan pencemaran nama baik terhadap organisasi masyarakat.

"Dia (Arya) itu jubir Menteri BUMN. Kami ingin mengajarkan Arya tentang hakikat demokrasi bahwa demokrasi tidak bisa dibangun di atas fitnah, hoax dan kebencian," terang Mustar.

Aksi tersebut juga sebagai peringatan kepada pejabat negara agar belajar membaca dan memahami data sebelum berbicara kepada publik.

"Kami mau mengajarkan Arya untuk menyadari bahwa dia dibayar oleh negara untuk bekerja, bukan untuk menyebarkan fitnah, apalagi banyak BUMN saat ini dalam keadaan sekarat dengan hutang yang bertumpuk, kerugian di mana-mana dan melakukan banyak PHK massal," pungkasnya.

Arya Sinulingga sebelumnya dianggap mencemarkan nama baik Pospera. Hal yang dimaksud adalah pernyataan di sebuah Whatsapp Group (WAG) di aman Arya menyebut kalau komisaris yang berasal dari anggota atau direkomendasikan oleh Pospera membuat rugi BUMN.

Alhasil, kini Bareskrim Polri menyebut sudah ada 12 Polda yang menerima laporan terkait dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Arya Sinulingga.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya