Berita

FDA mengeluarkan otoritasi darurat untuk penggunaan Regeneron pada pasien Covid-19, sebagaimana yang pernah diterima Donald Trump/Net

Dunia

AS Izinkan Penggunaan Darurat Obat Covid-19 Yang Pernah Diberikan Pada Trump

MINGGU, 22 NOVEMBER 2020 | 23:04 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pejabat Amerika Serikat memberikan otoritasi darurat untuk perawatan antibodi eksperimental yang sebelumnya pernah diberikan kepada Presiden Donald Trump setelah dia diagnosis terpapar Covid-19.

Otorisasi darurat yang dikeluarkan oleh Food and Drug Administration (FDA) itu akan memungkinkan penggunaan pengobatan, sementara penelitian masih terus dilakukan untuk menentukan keamanan dan efektivitas obat tersebut.

Obat yang dikembangkan oleh Regeneron itu akan diizinkan untuk digunakan pada orang yang telah dites positif terkena virus corona dan berisiko sakit parah.


Langkah darurat ini diambil seiring dengan kasus Covid-19 di negara itu yang terus meningkat.

Untuk diketahui, perawatan Regeneron adalah kombinasi dari dua antibodi monoklonal, yakni antibodi buatan laboratorium yang kuat,  yang meniru respons kekebalan kita sendiri. Mereka secara fisik menempel pada virus corona sehingga tidak bisa masuk ke dalam sel tubuh.

Dikabarkan CNN, obat itu adalah salah satu dari perawatan yang diterima oleh Trump setelah dinyatakan positif Covid-19 pada bulan Oktober lalu. Pada saat itu, Trump memuji terapi eksperimental untuk membantu kesembuhannya.

Presiden Trump adalah salah satu dari segelintir orang di luar uji klinis yang diberi obat tersebut, di bawah apa yang dikenal sebagai "penggunaan dengan belas kasih".

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya