Berita

Edi Damansyah-Rendi Solihin/Net

Politik

Pengamat: Keputusan Akhir Pencalonan Edi Damansyah Di Tangan KPU Kutai Kartanegara

MINGGU, 22 NOVEMBER 2020 | 12:10 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur memastikan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara sudah mendapat konfirmasi secara resmi tentang Rekomendasi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020.

Rekomendasi tersebut perihal penerusan pelanggaran administrasi pemilihan, melalui Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1052/PY.02.1-SD/03/KPU/XI/2020 tanggal 17 November 2020.

Bawaslu menerbitkan rekomendasi berisi pembatalkan pencalonan Edi Damansyah, lantaran diduga telah melanggar aturan. Berstatus petahana, Edi maju bersama pasangannya Rendi Solihin dan ditetapkan sebagai calon tunggal Pilkada Kutai Kartanegara.


Surat itu diterbitkan setelah pelapor sebelumnya melapor ke Bawaslu Kukar hingga Bawaslu Kalimantan Timur.

Hingga kemudian, Bawaslu RI melakukan penelusuran di Kukar terjadi pelanggaran penyalahgunaan kewenangan kampanye dilakukan Edi, sebelum mengambil cuti sebagai calon Bupati Kukar.

Setelah menerima rekomendasi tersebut, dikatakan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kaltim, Fahmi Idris, KPU Kutai Kartanegara diberikan waktu tujuh hari untuk mengambil keputusan.

“Sehingga berdasarkan ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan bahwa KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima,” ujar Fahmi Idris kepada wartawan, Jumat lalu (20/11).

Lebih lanjut, Fahmi menyebut, saat ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara sedang dalam proses klarifikasi kepada pihak terkait termasuk Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Bappeda, Disdukcapil, camat, lurah, dan terlapor.

Dimintai tanggapan mengenai hal ini, pakar hukum Universitas Mulawarman, Mahendra Putra Kurnia, menyebut dalam Pasal 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia 25/2013 bahwa KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya.

“Mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya. Hingga menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan pelanggaran administrasi pemilu,” ujar Mahendra, Minggu (22/11).

Lebih lanjut, Dekan Fakultas Hukum ini menyebutkam, meski harus menindaklanjuti surat tersebut, KPU Kukar memiliki pilihan untuk mengikuti atau tidak rekomendasi Bawaslu RI untuk mendiskualifikasi cabup Kukar.

Hal ini karena keputusan akhir menjadi kuasa penuh KPU Kukar, menyesuaikan dengan hasil proses klarifikasi pihak-pihak terkait.

“Jika memang KPU berkeyakinan kalau memang rekomendasi dari Bawaslu itu memang benar sesuai dengan fakta yang ada, maka KPU bisa mengikuti," katanya

"Sebaliknya, begitu juga jika KPU tidak menemukan fakta apa yang disebutkan oleh Bawaslu RI, maka KPU Kukar dapat tidak mengikuti rekomendasi tersebut,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya