Berita

Edi Damansyah-Rendi Solihin/Net

Politik

Pengamat: Keputusan Akhir Pencalonan Edi Damansyah Di Tangan KPU Kutai Kartanegara

MINGGU, 22 NOVEMBER 2020 | 12:10 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur memastikan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara sudah mendapat konfirmasi secara resmi tentang Rekomendasi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020.

Rekomendasi tersebut perihal penerusan pelanggaran administrasi pemilihan, melalui Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1052/PY.02.1-SD/03/KPU/XI/2020 tanggal 17 November 2020.

Bawaslu menerbitkan rekomendasi berisi pembatalkan pencalonan Edi Damansyah, lantaran diduga telah melanggar aturan. Berstatus petahana, Edi maju bersama pasangannya Rendi Solihin dan ditetapkan sebagai calon tunggal Pilkada Kutai Kartanegara.


Surat itu diterbitkan setelah pelapor sebelumnya melapor ke Bawaslu Kukar hingga Bawaslu Kalimantan Timur.

Hingga kemudian, Bawaslu RI melakukan penelusuran di Kukar terjadi pelanggaran penyalahgunaan kewenangan kampanye dilakukan Edi, sebelum mengambil cuti sebagai calon Bupati Kukar.

Setelah menerima rekomendasi tersebut, dikatakan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kaltim, Fahmi Idris, KPU Kutai Kartanegara diberikan waktu tujuh hari untuk mengambil keputusan.

“Sehingga berdasarkan ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan bahwa KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima,” ujar Fahmi Idris kepada wartawan, Jumat lalu (20/11).

Lebih lanjut, Fahmi menyebut, saat ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara sedang dalam proses klarifikasi kepada pihak terkait termasuk Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Bappeda, Disdukcapil, camat, lurah, dan terlapor.

Dimintai tanggapan mengenai hal ini, pakar hukum Universitas Mulawarman, Mahendra Putra Kurnia, menyebut dalam Pasal 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia 25/2013 bahwa KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya.

“Mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya. Hingga menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan pelanggaran administrasi pemilu,” ujar Mahendra, Minggu (22/11).

Lebih lanjut, Dekan Fakultas Hukum ini menyebutkam, meski harus menindaklanjuti surat tersebut, KPU Kukar memiliki pilihan untuk mengikuti atau tidak rekomendasi Bawaslu RI untuk mendiskualifikasi cabup Kukar.

Hal ini karena keputusan akhir menjadi kuasa penuh KPU Kukar, menyesuaikan dengan hasil proses klarifikasi pihak-pihak terkait.

“Jika memang KPU berkeyakinan kalau memang rekomendasi dari Bawaslu itu memang benar sesuai dengan fakta yang ada, maka KPU bisa mengikuti," katanya

"Sebaliknya, begitu juga jika KPU tidak menemukan fakta apa yang disebutkan oleh Bawaslu RI, maka KPU Kukar dapat tidak mengikuti rekomendasi tersebut,” pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya