Berita

Politisi PAN Guspardi Gaus/Net

Politik

Politisi PAN: Tugas Pencopotan Baliho Tidak Ada Di UU TNI

MINGGU, 22 NOVEMBER 2020 | 08:46 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Prajurit TNI diminta untuk kembali pada tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) sebagaimana diatur di dalam UU 34/2004 tentang TNI. Berdasarkan UU tersebut, TNI diamanatkan untuk berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Begitu kata politisi PAN Guspardi Gaus menanggapi perintah Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Jaya, Dudung Abdurahman kepada para prajuritnya untuk mencopoti baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) di seluruh wilayah ibukota.

“Kalau dicermati UU TNI kan jelas tupoksinya, tidak ada itu soal pencopotan atau penegakan,” tegas anggota Komisi II DPR itu kepada wartawan, Minggu (22/11).


Baginya, pengerahan prajurit untuk penertiban dan pencopotan baliho Habib Rizieq terlalu berlebihan dan janggal. Sebab seharusnya, tugas tersebut cukup dilakukan petugas Satpol PP.

Atas alasan itu, dia meminta TNI untuk menarik diri dan tidak terlibat langsung mencopot baliho dan spanduk bergambar Habib Rizieq di Jakarta.

Menurutnya, sekalipun apa yang dikatakan Pangdam Jaya bahwa penurunan baliho HRS dilakukan anak buahnya lantaran pihak FPI selalu memasang kembali baliho yang sudah diturunkan Satpol PP dan dianggap mengganggu ketertiban umum adalah benar, maka hal itu tetap dalam ranah penertiban dan penegakan hukum.

“Maka pihak kepolisian yang seharusnya turun tangan. Karena hal itu merupakan ranah kepolisian untuk menanganinya,” tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya