Berita

Politisi PAN Guspardi Gaus/Net

Politik

Politisi PAN: Tugas Pencopotan Baliho Tidak Ada Di UU TNI

MINGGU, 22 NOVEMBER 2020 | 08:46 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Prajurit TNI diminta untuk kembali pada tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) sebagaimana diatur di dalam UU 34/2004 tentang TNI. Berdasarkan UU tersebut, TNI diamanatkan untuk berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Begitu kata politisi PAN Guspardi Gaus menanggapi perintah Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Jaya, Dudung Abdurahman kepada para prajuritnya untuk mencopoti baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) di seluruh wilayah ibukota.

“Kalau dicermati UU TNI kan jelas tupoksinya, tidak ada itu soal pencopotan atau penegakan,” tegas anggota Komisi II DPR itu kepada wartawan, Minggu (22/11).


Baginya, pengerahan prajurit untuk penertiban dan pencopotan baliho Habib Rizieq terlalu berlebihan dan janggal. Sebab seharusnya, tugas tersebut cukup dilakukan petugas Satpol PP.

Atas alasan itu, dia meminta TNI untuk menarik diri dan tidak terlibat langsung mencopot baliho dan spanduk bergambar Habib Rizieq di Jakarta.

Menurutnya, sekalipun apa yang dikatakan Pangdam Jaya bahwa penurunan baliho HRS dilakukan anak buahnya lantaran pihak FPI selalu memasang kembali baliho yang sudah diturunkan Satpol PP dan dianggap mengganggu ketertiban umum adalah benar, maka hal itu tetap dalam ranah penertiban dan penegakan hukum.

“Maka pihak kepolisian yang seharusnya turun tangan. Karena hal itu merupakan ranah kepolisian untuk menanganinya,” tutupnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya