Berita

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta, Yayan Yuhanah/Net

Nusantara

Perda Covid-19 Sudah Diteken Anies, Pemprov DKI Masih Siapkan Juknis

MINGGU, 22 NOVEMBER 2020 | 03:53 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan ketentuan teknis untuk menjalankan Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19 atau disingkat Perda Covid-19.

Menurut Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, ketentuan teknis itu bakal diatur dalam peraturan gubernur alias Pergub.

"Ada satu Pergub pelaksanaan ketentuan teknis Perdanya," kata Yayan saat dihubungi, Sabtu (21/11).


Menurut dia, perlu ada ketentuan teknis guna merinci pelaksanaan perda. Misalnya, pengaturan soal implementasi pemulihan ekonomi dan pendistribusian bantuan sosial alias bansos.

Nantinya, pelbagai materi teknis akan tertuang dalam satu Pergub.

Meski hal teknis belum terbit, tapi Perda Covid-19 bisa dijadikan acuan penindakan pelanggaran.

Saat ini, dia melanjutkan, Pemprov DKI mengacu pada Pergub eksisting selagi menunggu penyusunan ketentuan teknis rampung.

"Sedang kami susun, tapi selama satu bulan ini sejak tanggal 12 masih pakai Pergub-Pergub yang ada dulu," kata Yayan.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah menandatangani Perda DKI Nomor 2 Tahun 2020 pada 12 November 2020. Perda ini memuat 11 bab dan 35 pasal yang mengatur sembilan ruang lingkup.

Yaitu soal hak dan kewajiban Pemprov DKI, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), serta pemanfaatan teknologi informasi dan penyebarluasan informasi.

Kemudian kemitraan dan kolaborasi; pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; pendanaan; dan ketentuan pidana.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

DPR Dorong Pemerataan APBN Demi Daerah 3T Tidak Tertinggal

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:50

Utut Adianto Ngarep PDIP Tidak Ditinggalkan dalam RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:20

Dasco Pastikan Tak Akan Tinggalkan Fraksi PDIP di RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:50

Pidato Prabowo Bukti Pemerintah Berada di Jalur yang Benar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:23

Purbaya: Pajak Karbon Motor BBM Masih Dikaji, Belum Final

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:57

Prabowo Pilih Guyur Insentif Motor Listrik Ketimbang Perbesar Subsidi BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:45

Perkuat Pasar Muslim Jelang Libur Akhir Tahun, Taiwan Bidik Wisatawan RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:14

RUU Daerah Kepulauan jadi Kado Puluhan Juta Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:59

Pidato Kenegaraan Prabowo Tunjukkan Kejelasan Arah Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:31

Status Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP Dinilai Cacat Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:07

Selengkapnya