Berita

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta, Yayan Yuhanah/Net

Nusantara

Perda Covid-19 Sudah Diteken Anies, Pemprov DKI Masih Siapkan Juknis

MINGGU, 22 NOVEMBER 2020 | 03:53 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan ketentuan teknis untuk menjalankan Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19 atau disingkat Perda Covid-19.

Menurut Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, ketentuan teknis itu bakal diatur dalam peraturan gubernur alias Pergub.

"Ada satu Pergub pelaksanaan ketentuan teknis Perdanya," kata Yayan saat dihubungi, Sabtu (21/11).


Menurut dia, perlu ada ketentuan teknis guna merinci pelaksanaan perda. Misalnya, pengaturan soal implementasi pemulihan ekonomi dan pendistribusian bantuan sosial alias bansos.

Nantinya, pelbagai materi teknis akan tertuang dalam satu Pergub.

Meski hal teknis belum terbit, tapi Perda Covid-19 bisa dijadikan acuan penindakan pelanggaran.

Saat ini, dia melanjutkan, Pemprov DKI mengacu pada Pergub eksisting selagi menunggu penyusunan ketentuan teknis rampung.

"Sedang kami susun, tapi selama satu bulan ini sejak tanggal 12 masih pakai Pergub-Pergub yang ada dulu," kata Yayan.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah menandatangani Perda DKI Nomor 2 Tahun 2020 pada 12 November 2020. Perda ini memuat 11 bab dan 35 pasal yang mengatur sembilan ruang lingkup.

Yaitu soal hak dan kewajiban Pemprov DKI, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), serta pemanfaatan teknologi informasi dan penyebarluasan informasi.

Kemudian kemitraan dan kolaborasi; pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; pendanaan; dan ketentuan pidana.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya