Berita

Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna/RMOLJabar

Nusantara

Sikapi Instruksi Menteri Tito, Walikota Cimahi Siap Dicopot Jika Gagal Terapkan Protokol Covid-19

SABTU, 21 NOVEMBER 2020 | 15:58 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Ancaman sanksi pencopotan kepala daerah dari jabatannya bila gagal dalam menegakkan Protokol Kesehatan (Prokes) di tengah pandemi Covid-19, tidak membuat gentar Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna.

Ajay menyatakan, saat ini hampir semua daerah tengah mengalami kenaikan kasus Covid-19.

Terkait dengan Instruksi Mendagri Tito Karnavian, Ajay melihat kebijakan itu memiliki tujuan yang baik. Salah satunya agar pemerintah daerah memperketat protokol kesehatan pencegahan Covid-19.


"Pada dasarnya saya tidak keberatan (dicopot) karena kebijakan ini tentu tujuannya baik, bagaimana agar pandemi bisa ditekan dan segera berakhir," ujar Ajay, Sabtu (21/11) seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.

Ajay mengatakan, pihaknya melakukan berbagai upaya disertai kebijakan yang diterapkan untuk menekan penularan Covid-19.

Upaya itu agar dirinya tidak termasuk kepala daerah yang dicopot karena dinilai melanggar penegakan Prokes.

"Kita berlakukan PSBM dengan minta ketegasan wilayah tidak menerima tamu dari luar daerah, ini masih pandemi jadi semua harus menahan diri," katanya.

Dalam pengamatan Ajay, salah satu sumber penyebaran Covid-19 yang masih sulit dihilangkan adalah kerumunan masyarakat saat beraktivitas di luar rumah terutama di pusat perbelanjaan atau ketika berwisata.

"Sekarang yang hajatan sulit dilarang, belanja, wisata. Sebetulnya ada aturan harus minta izin dulu kalau hajatan, terutama pembatasan tamu jangan sampai tempat sempit lalu memaksakan diri. Apalagi kalau tamu dari luar daerah ikut hadir," jelasnya.

Menurutnya, perizinan kegiatan masyarakat terutama yang bakal menimbulkan kerumunan massa dalam jumlah banyak akan diperketat. Sebab, saat ini Kota Cimahi berada di zona merah atau risiko tinggi Covid-19 setelah sebelumnya berada di zona orange.

"Kita akan perketat perizinannya. Mohon pengertian masyarakat, ketika mengadakan suatu kegiatan harus mematuhi protokol kesehatan, saran gugus tugas harus dipatuhi terutama soal pembatasan peserta dalam kegiatan," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya