Berita

Mendagri Tito Karnavian/Net

Politik

Peneliti LP3S Pertanyakan Urgensi Instruksi Tito Kepada Kepala Daerah Soal Prokes

SABTU, 21 NOVEMBER 2020 | 13:32 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Peneliti birokrasi dan pemerintahan LP3S Lya Anggraini mempertanyakan relevansi penerbitan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 6/2020 bagi kepala daerah yang abai terhadap protokol kesehatan (prokes) seiring meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada kepala daerah dalam menangani Covid-19,

"Dari hasil analisis diskusi saya dan studi kasus Pilkada, ditemukan bahwa di tingkat masyarakat mereka percaya 90 persen pemerintah mampu tangani Covid-19. Artinya mereka percaya pemerintah daerah, jadi apakah tingkat pemerintah pusat dengan instruksi ini akan menjadi relevan?," ujar Lya dalam diskusi virtual SmartFM bertajuk "Bisakah Mendagri Berhentikan Kepala Daerah?" Sabtu (21/11).  

Dengan begitu, kata Lya, dibanding mengeluarkan instruksi sebaiknya pemerintah pusat dan daerah memaksimalkan peran dialog dengan partai politik di masing-masing daerah.


Menurutnya, pendekatan dengan cara dialog untuk menegakkan protokol kesehatan lebih efektif di banding menerbitkan produk hukum.

"Artinya Parpol bisa diajak dialog dengan baik, karena pada dasarnya so far masalah Covid-19 beyond average," tuturnya.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, keluarnya instruksi menteri ini sebagai respon atas terjadinya kerumunan massa di daerah yang terjadi akhir-akhir ini. Tito menjelaskan Instruksi ini dikeluarkan juga sebagai tindak lanjut perintah dari Presiden Joko Widodo dalam memastikan kepatuhan dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Mantan Kapolri ini menegaskan ada sanksi berupa pencopotan bagi kepala daerah yang tidak mampu menegakan Prokes.

"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar, dapat dilakukan pemberhentian. Ini akan saya bagikan, hari ini akan saya tanda tangani dan saya sampaikan ke seluruh daerah," ujar Tito saat rapat bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (18/11).



Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Netanyahu Sebut Perang dengan Iran Belum Usai

Senin, 11 Mei 2026 | 08:20

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 | 08:09

Harga Emas Langsung Tergelincir Usai Trump Tolak Tawaran Iran

Senin, 11 Mei 2026 | 07:50

Respons Iran soal Proposal AS Picu Kemarahan Trump

Senin, 11 Mei 2026 | 07:40

Sudah Saatnya Indonesia Berhenti dari Ketergantungan Energi Luar Negeri

Senin, 11 Mei 2026 | 07:27

Pasar Properti Indonesia Menyentuh Titik Jenuh

Senin, 11 Mei 2026 | 07:09

Optimalkan Minyak Jelantah

Senin, 11 Mei 2026 | 06:40

Geoffrey Till: Kekuatan Laut Bukan Sekadar soal Senjata

Senin, 11 Mei 2026 | 06:10

Delegasi Jepang Sambangi Fasilitas BLP Bahas Masa Depan Logistik

Senin, 11 Mei 2026 | 05:59

Ngobrol dengan Nelayan

Senin, 11 Mei 2026 | 05:40

Selengkapnya