Berita

Gurubesar IPDN Prof. Dr. Djohermansyah Djohan/Net

Politik

Gurubesar IPDN Anggap Mendagri Tak Perlu Keluarkan Instruksi

SABTU, 21 NOVEMBER 2020 | 13:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Gurubesar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Prof. Dr. Djohermansyah Djohan tak setuju atas langkah yang diambil oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mengeluarkan instruksi menteri No 6/2020 untuk memberikan peringatan kepada kepala daerah yang dianggap lalai menegakkan protokol kesehatan (prokes).

 "Saran saya nggak usah pakai inmen (instruksi mendagri), sebaiknya sebetulnya presiden adalah arahannya adalah beri peringatan, dan kalau perlu  tegur," kata Djohermansyah dalam diskusi virtual SmartFM bertajuk "Bisakah Mendagri Berhentikan Kepala Daerah?" Sabtu (21/11).  

Djohermansyah menyarankan, sebaiknya pemerintah pusat menanggalkan ketidakserasian hubungan politik yang ada dengan pemerintah daerah dengan tidak menganggap kepala daerah seperti Anies dan lainya sebagai sosok calon presiden 2024.


"Dilupakanlah Anies maju calon presiden 2024 lah, Ridwan Kamil juga begitu, jadi jangan dilihat dari situ. Mari dengan gaya keluwesan kepemimpinan dan komunikasi," ujarnya.

Selain itu ia juga melihat ada ketidakharmonisan relasi antara pusat dan daerah. Oleh karena itu ia sepakat perlu ada perbaikan kebijakan terkait penanganan Covid-19.  

"Perbaiki kebijakan-kebijakan terutama tadi soal kerumunan itu tidak clear pengaturannya, Oleh karena itu harus diperjelas sehingga ke depan tidak terulang lagi," ucapnya.
 
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, keluarnya instruksi menteri ini sebagai respon atas terjadinya kerumunan massa di daerah yang terjadi akhir-akhir ini. Tito menjelaskan Instruksi ini dikeluarkan juga sebagai tindak lanjut perintah dari Presiden Joko Widodo dalam memastikan kepatuhan dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Mantan Kapolri ini menegaskan ada sanksi berupa pencopotan bagi kepala daerah yang tidak mampu menegakan Prokes.

"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar, dapat dilakukan pemberhentian. Ini akan saya bagikan, hari ini akan saya tanda tangani dan saya sampaikan ke seluruh daerah," ujar Tito saat rapat bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (18/11).


Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

UPDATE

Polisi Berlakukan One Way Sepenggal Menuju Wisata Lembang Bandung

Minggu, 22 Maret 2026 | 18:11

Status Tahanan Rumah Yaqut Buka Celah Intervensi, Penegakan Hukum Terancam

Minggu, 22 Maret 2026 | 17:38

Balon Udara Bawa Petasan Meledak, Atap Rumah Jebol

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:54

Prabowo: Lebih Baik Uang Dipakai Rakyat Makan daripada Dikorupsi

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:47

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Terbagi Dua Gelombang

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:37

Trump Ultimatum Iran: 48 Jam Buka Hormuz atau Pusat Energi Dihancurkan

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:27

KPK Cederai Keadilan Restui Yaqut Tahanan Rumah

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:03

Prabowo Tegaskan RI Tak Pernah Janji Sumbang Rp17 Triliun ke BoP

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:01

Istana: Prabowo-Megawati Berbagi Pengalaman hingga Singgung Geopolitik

Minggu, 22 Maret 2026 | 15:46

Idulfitri di Kuala Lumpur, Dubes RI Serukan Persatuan dan Kepedulian

Minggu, 22 Maret 2026 | 14:47

Selengkapnya