Berita

Gurubesar IPDN Prof. Dr. Djohermansyah Djohan/Net

Politik

Gurubesar IPDN Anggap Mendagri Tak Perlu Keluarkan Instruksi

SABTU, 21 NOVEMBER 2020 | 13:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Gurubesar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Prof. Dr. Djohermansyah Djohan tak setuju atas langkah yang diambil oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mengeluarkan instruksi menteri No 6/2020 untuk memberikan peringatan kepada kepala daerah yang dianggap lalai menegakkan protokol kesehatan (prokes).

 "Saran saya nggak usah pakai inmen (instruksi mendagri), sebaiknya sebetulnya presiden adalah arahannya adalah beri peringatan, dan kalau perlu  tegur," kata Djohermansyah dalam diskusi virtual SmartFM bertajuk "Bisakah Mendagri Berhentikan Kepala Daerah?" Sabtu (21/11).  

Djohermansyah menyarankan, sebaiknya pemerintah pusat menanggalkan ketidakserasian hubungan politik yang ada dengan pemerintah daerah dengan tidak menganggap kepala daerah seperti Anies dan lainya sebagai sosok calon presiden 2024.


"Dilupakanlah Anies maju calon presiden 2024 lah, Ridwan Kamil juga begitu, jadi jangan dilihat dari situ. Mari dengan gaya keluwesan kepemimpinan dan komunikasi," ujarnya.

Selain itu ia juga melihat ada ketidakharmonisan relasi antara pusat dan daerah. Oleh karena itu ia sepakat perlu ada perbaikan kebijakan terkait penanganan Covid-19.  

"Perbaiki kebijakan-kebijakan terutama tadi soal kerumunan itu tidak clear pengaturannya, Oleh karena itu harus diperjelas sehingga ke depan tidak terulang lagi," ucapnya.
 
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, keluarnya instruksi menteri ini sebagai respon atas terjadinya kerumunan massa di daerah yang terjadi akhir-akhir ini. Tito menjelaskan Instruksi ini dikeluarkan juga sebagai tindak lanjut perintah dari Presiden Joko Widodo dalam memastikan kepatuhan dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Mantan Kapolri ini menegaskan ada sanksi berupa pencopotan bagi kepala daerah yang tidak mampu menegakan Prokes.

"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar, dapat dilakukan pemberhentian. Ini akan saya bagikan, hari ini akan saya tanda tangani dan saya sampaikan ke seluruh daerah," ujar Tito saat rapat bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (18/11).


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya