Berita

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari/Net

Politik

Pimpinan Komisi I: Yang Berhak Bubarkan Ormas Kemenkumham, Bukan Urusan Pangdam

JUMAT, 20 NOVEMBER 2020 | 19:59 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pernyataan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang meminta agar Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan karena dianggap suka mengatur sendiri di Indonesia, menuai polemik.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, yang berhak membubarkan sebuah organisasi massa adalah Kementerian Hukum dan HAM, bukan ranahnya TNI atau Pangdam Jaya.

"Kalau FPI adalah ormas, maka yang berhakmembubarkan adalah Kementeria Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri, kira-kira begitu. Bukan urusan Pangdam Jaya-lah itu," kata Abdul Kharis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (20/11).

Disinggung mengenai pernyataan tegas Pangdam Jaya tersebut dinilai ada unsur politis, Abdul Kharis menjawabnya diplomatis.

Politisi senior PKS ini merasa terkejut dengan pernyataan Pangdam Jaya tersebut.

"Tidak tahu ini, saya juga kaget ada pernyataan-pernyataan begini. Ya tidak tahu (berunsur politis), nanti kita cari konfirmasinya," kata Abdul Kharis.

Yang jelas, lanjut Abdul Kharis, dia menegaskan bahwa bukan tupoksi TNI untuk menurunkan baliho, apalagi meminta agar sebuah organisasi massa dibubarkan.

"Itu bukan tugas dia. Tugas dia boleh membantu, misalnya aspek keamanan, kemudian Satpol PP enggak berani berangkat sendiri, boleh. Tapi mestinya yang dimintai bantuan polisi dulu lah. Gitu. Jangan ini polisinya elegan, tentaranya malah seperti ini," tandasnya.

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman sebelumnya mengatakan bahwa pencopotan baliho Habib Rizieq merupakan perintahnya. Dia menyebut baliho itu beberapa kali diturunkan tapi dipasang lagi.

"Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq, itu perintah saya. Karena berapa kali Pol PP menurunkan, dinaikkan lagi. Perintah saya itu," kata dia.

Tidak sampai di situ, Dudung juga menegaskan semua pihak harus taat terhadap hukum yang ada di Indonesia. Bahkan, Dudung menyebut, apabila FPI tidak taat terhadap hukum, bisa dibubarkan.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya