Berita

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari/Net

Politik

Pimpinan Komisi I: Yang Berhak Bubarkan Ormas Kemenkumham, Bukan Urusan Pangdam

JUMAT, 20 NOVEMBER 2020 | 19:59 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pernyataan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang meminta agar Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan karena dianggap suka mengatur sendiri di Indonesia, menuai polemik.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, yang berhak membubarkan sebuah organisasi massa adalah Kementerian Hukum dan HAM, bukan ranahnya TNI atau Pangdam Jaya.

"Kalau FPI adalah ormas, maka yang berhakmembubarkan adalah Kementeria Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri, kira-kira begitu. Bukan urusan Pangdam Jaya-lah itu," kata Abdul Kharis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (20/11).

Disinggung mengenai pernyataan tegas Pangdam Jaya tersebut dinilai ada unsur politis, Abdul Kharis menjawabnya diplomatis.

Politisi senior PKS ini merasa terkejut dengan pernyataan Pangdam Jaya tersebut.

"Tidak tahu ini, saya juga kaget ada pernyataan-pernyataan begini. Ya tidak tahu (berunsur politis), nanti kita cari konfirmasinya," kata Abdul Kharis.

Yang jelas, lanjut Abdul Kharis, dia menegaskan bahwa bukan tupoksi TNI untuk menurunkan baliho, apalagi meminta agar sebuah organisasi massa dibubarkan.

"Itu bukan tugas dia. Tugas dia boleh membantu, misalnya aspek keamanan, kemudian Satpol PP enggak berani berangkat sendiri, boleh. Tapi mestinya yang dimintai bantuan polisi dulu lah. Gitu. Jangan ini polisinya elegan, tentaranya malah seperti ini," tandasnya.

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman sebelumnya mengatakan bahwa pencopotan baliho Habib Rizieq merupakan perintahnya. Dia menyebut baliho itu beberapa kali diturunkan tapi dipasang lagi.

"Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq, itu perintah saya. Karena berapa kali Pol PP menurunkan, dinaikkan lagi. Perintah saya itu," kata dia.

Tidak sampai di situ, Dudung juga menegaskan semua pihak harus taat terhadap hukum yang ada di Indonesia. Bahkan, Dudung menyebut, apabila FPI tidak taat terhadap hukum, bisa dibubarkan.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Kejagung Jangan Goyang Usut Kasus Timah

Rabu, 24 April 2024 | 14:05

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK

Rabu, 24 April 2024 | 13:58

Nathan Diizinkan Kembali Membela Garuda Muda, Erick Thohir Berterima Kasih kepada Suporter

Rabu, 24 April 2024 | 13:54

Perindo Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran

Rabu, 24 April 2024 | 13:53

Senat AS Loloskan Paket Bantuan Rp1.535 Triliun untuk Ukraina, Israel, dan Taiwan

Rabu, 24 April 2024 | 13:51

Prabowo: Saya Manusia dan Pernah Bikin Salah, Saya Minta Maaf

Rabu, 24 April 2024 | 13:46

Prabowo: Terima Kasih Pak Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 13:46

Anies Respons Sindiran Prabowo soal Senyuman Berat: Biasa Saja

Rabu, 24 April 2024 | 13:45

Ratu Adil Ajak Seluruh Elemen Bangsa Lakukan Rekonsiliasi Nasional

Rabu, 24 April 2024 | 13:29

Pemerintah Australia Resmikan Fase Baru Program Investing in Women di Jakarta

Rabu, 24 April 2024 | 13:26

Selengkapnya