Berita

Ilustrasi proses ajar mengajar di masa Covid-19/Net

Nusantara

Pemerintah Persilakan Pemda Berikan Izin Sekolah Tatap Muka, Tidak Lagi Sesuai Zonasi Covid-19.

JUMAT, 20 NOVEMBER 2020 | 15:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kewenangan melakukan pembelajaran secara tatap muka di sekolah sudah bisa ditentukan secara mandiri oleh pemerintah daerah (pemda), dan tidak lagi melalui izin pemerintah pusat dengan mengacu pada sistem zonasi Covid-19.

Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, saat menerangkan hasil revisi surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020-2021 di Masa Pandemi Covid-19, yang diselenggarakan virtual melalui kanal Youtube Kemendikbud, Jumat (20/11).

"Berarti pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan, untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah," ujar Nadiem.


Nantinya, pemda melalui Dinas Pendidikan atau Kantor Wilayah Kementerian Agama bisa memberikan izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah yang berada dibawah kewenangannya.

Kebijakan ini, lanjut mantan CEO Gojek tersebut, sudah mulai berlaku pada masa pembelajaran semester genap tahun ajaran 2020-2021, yakni pada bulan Januari 2021.

"Jadi pemerintah daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang kalau siap untuk melakukan tatap muka," tuturnya.

"Kalau ingin melakukan tatap muka harus segera meningkatkan kesiapannya untuk melaksanakan ini dari sekarang sampai akhir tahun," demikian Nadiem Makarim.

Adapun di dalam SKB 4 menteri sebelumnya, pemerintah hanya mengizinkan pembukaan sekolah dan pembelajaran tatap muka di wilayah zona kuning atau hijau, yang merupakan daerah dengan kategori minim dan tidak ada penularan Covid-19.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

DPR Dorong Pemerataan APBN Demi Daerah 3T Tidak Tertinggal

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:50

Utut Adianto Ngarep PDIP Tidak Ditinggalkan dalam RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:20

Dasco Pastikan Tak Akan Tinggalkan Fraksi PDIP di RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:50

Pidato Prabowo Bukti Pemerintah Berada di Jalur yang Benar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:23

Purbaya: Pajak Karbon Motor BBM Masih Dikaji, Belum Final

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:57

Prabowo Pilih Guyur Insentif Motor Listrik Ketimbang Perbesar Subsidi BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:45

Perkuat Pasar Muslim Jelang Libur Akhir Tahun, Taiwan Bidik Wisatawan RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:14

RUU Daerah Kepulauan jadi Kado Puluhan Juta Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:59

Pidato Kenegaraan Prabowo Tunjukkan Kejelasan Arah Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:31

Status Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP Dinilai Cacat Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:07

Selengkapnya