Berita

Ilustrasi proses ajar mengajar di masa Covid-19/Net

Nusantara

Pemerintah Persilakan Pemda Berikan Izin Sekolah Tatap Muka, Tidak Lagi Sesuai Zonasi Covid-19.

JUMAT, 20 NOVEMBER 2020 | 15:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kewenangan melakukan pembelajaran secara tatap muka di sekolah sudah bisa ditentukan secara mandiri oleh pemerintah daerah (pemda), dan tidak lagi melalui izin pemerintah pusat dengan mengacu pada sistem zonasi Covid-19.

Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, saat menerangkan hasil revisi surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020-2021 di Masa Pandemi Covid-19, yang diselenggarakan virtual melalui kanal Youtube Kemendikbud, Jumat (20/11).

"Berarti pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan, untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah," ujar Nadiem.

Nantinya, pemda melalui Dinas Pendidikan atau Kantor Wilayah Kementerian Agama bisa memberikan izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah yang berada dibawah kewenangannya.

Kebijakan ini, lanjut mantan CEO Gojek tersebut, sudah mulai berlaku pada masa pembelajaran semester genap tahun ajaran 2020-2021, yakni pada bulan Januari 2021.

"Jadi pemerintah daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang kalau siap untuk melakukan tatap muka," tuturnya.

"Kalau ingin melakukan tatap muka harus segera meningkatkan kesiapannya untuk melaksanakan ini dari sekarang sampai akhir tahun," demikian Nadiem Makarim.

Adapun di dalam SKB 4 menteri sebelumnya, pemerintah hanya mengizinkan pembukaan sekolah dan pembelajaran tatap muka di wilayah zona kuning atau hijau, yang merupakan daerah dengan kategori minim dan tidak ada penularan Covid-19.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya