Berita

Ilustrasi proses ajar mengajar di masa Covid-19/Net

Nusantara

Pemerintah Persilakan Pemda Berikan Izin Sekolah Tatap Muka, Tidak Lagi Sesuai Zonasi Covid-19.

JUMAT, 20 NOVEMBER 2020 | 15:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kewenangan melakukan pembelajaran secara tatap muka di sekolah sudah bisa ditentukan secara mandiri oleh pemerintah daerah (pemda), dan tidak lagi melalui izin pemerintah pusat dengan mengacu pada sistem zonasi Covid-19.

Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, saat menerangkan hasil revisi surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020-2021 di Masa Pandemi Covid-19, yang diselenggarakan virtual melalui kanal Youtube Kemendikbud, Jumat (20/11).

"Berarti pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan, untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah," ujar Nadiem.


Nantinya, pemda melalui Dinas Pendidikan atau Kantor Wilayah Kementerian Agama bisa memberikan izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah yang berada dibawah kewenangannya.

Kebijakan ini, lanjut mantan CEO Gojek tersebut, sudah mulai berlaku pada masa pembelajaran semester genap tahun ajaran 2020-2021, yakni pada bulan Januari 2021.

"Jadi pemerintah daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang kalau siap untuk melakukan tatap muka," tuturnya.

"Kalau ingin melakukan tatap muka harus segera meningkatkan kesiapannya untuk melaksanakan ini dari sekarang sampai akhir tahun," demikian Nadiem Makarim.

Adapun di dalam SKB 4 menteri sebelumnya, pemerintah hanya mengizinkan pembukaan sekolah dan pembelajaran tatap muka di wilayah zona kuning atau hijau, yang merupakan daerah dengan kategori minim dan tidak ada penularan Covid-19.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya