Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Perda Covid-19 Resmi Berlaku, Tolak Divaksin Didenda Rp 5 Juta

JUMAT, 20 NOVEMBER 2020 | 12:50 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 di Ibukota telah resmi diberlakukan.

Perda yang telah diketuk DPRD DKI pada 19 Oktober lalu itu, ditandatangani dan ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 12 November kemarin.

Perda ini nantinya menjadi landasan hukum bagi Pemprov DKI Jakarta dalam menanggulangi pandemi Covid-19 di ibukota.


Perda yang berisikan 11 Bab dengan 35 Pasal ini mengatur sejumlah hal. Di antaranya tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta dalam penanganan dan penanggulangan Covid-19, pemulihan ekonomi akibat pandemi, hingga sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Termasuk mengantur sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi atau tes PCR.

Seperti yang tertuang dalam Bab 10 Pasal 29, setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan tes PCR atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan
pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan
pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000," demikian bunyi pasal 30.

Jika tidak ada aral melintang, vaksinasi Covid-19 di tanah air akan dimulai pada Desember mendatang.

Terkait hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan tim yang akan bertugas dalam menyalurkan vaksin.

"Kita pastikan dulu vaksin itu ada, tentu ada tahapannya," jelas Riza Patria beberapa waktu lalu.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya