Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Perda Covid-19 Resmi Berlaku, Tolak Divaksin Didenda Rp 5 Juta

JUMAT, 20 NOVEMBER 2020 | 12:50 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 di Ibukota telah resmi diberlakukan.

Perda yang telah diketuk DPRD DKI pada 19 Oktober lalu itu, ditandatangani dan ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 12 November kemarin.

Perda ini nantinya menjadi landasan hukum bagi Pemprov DKI Jakarta dalam menanggulangi pandemi Covid-19 di ibukota.


Perda yang berisikan 11 Bab dengan 35 Pasal ini mengatur sejumlah hal. Di antaranya tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta dalam penanganan dan penanggulangan Covid-19, pemulihan ekonomi akibat pandemi, hingga sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Termasuk mengantur sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi atau tes PCR.

Seperti yang tertuang dalam Bab 10 Pasal 29, setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan tes PCR atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan
pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan
pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000," demikian bunyi pasal 30.

Jika tidak ada aral melintang, vaksinasi Covid-19 di tanah air akan dimulai pada Desember mendatang.

Terkait hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan tim yang akan bertugas dalam menyalurkan vaksin.

"Kita pastikan dulu vaksin itu ada, tentu ada tahapannya," jelas Riza Patria beberapa waktu lalu.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

DPR Dorong Pemerataan APBN Demi Daerah 3T Tidak Tertinggal

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:50

Utut Adianto Ngarep PDIP Tidak Ditinggalkan dalam RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:20

Dasco Pastikan Tak Akan Tinggalkan Fraksi PDIP di RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:50

Pidato Prabowo Bukti Pemerintah Berada di Jalur yang Benar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:23

Purbaya: Pajak Karbon Motor BBM Masih Dikaji, Belum Final

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:57

Prabowo Pilih Guyur Insentif Motor Listrik Ketimbang Perbesar Subsidi BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:45

Perkuat Pasar Muslim Jelang Libur Akhir Tahun, Taiwan Bidik Wisatawan RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:14

RUU Daerah Kepulauan jadi Kado Puluhan Juta Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:59

Pidato Kenegaraan Prabowo Tunjukkan Kejelasan Arah Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:31

Status Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP Dinilai Cacat Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:07

Selengkapnya