Berita

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus/Net

Politik

Gubernur Dipilih Rakyat, Tidak Bisa Serta Merta Dicopot Lewat Instruksi Mendagri

JUMAT, 20 NOVEMBER 2020 | 10:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6/2020 Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 tidak bisa serta merta untuk memberhentikan kepala daerah.

Sebab pada dasarnya, kepala daerah bukan dipilih oleh presiden atau mendagri, melainkan dipilih langsung oleh rakyat melalui pilkada.

“Jabatannya adalah politis,” tegas anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus, Jumat (20/11).


Dia menjelaskan bahwa urusan pemberhentian kepala daerah bukan perkara yang sederhana. Pemberhentian harus mengikuti mekanisme yang ada dalam UU berlaku, yaitu UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“UU yang mengatur hal tersebut," sambungnya.

Sementara substansi dari Instruksi Mendagri tersebut adalah meminta kepala daerah di wilayahnya masing-masing agar secara sungguh-sungguh menjalankan tugas mengawal penegakan protokoler kesehatan dan menjadikan penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19 sebagai prioritas utama.

“Khususnya dengan mengedepankan kesehatan dan keselamatan rakyat," demikian Guspardi Gaus. 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya