Menpora Zainudin Amali/Net
Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) telah resmi menjadi tuan rumah pelaksana Pekan Olahraga Nasinal (PON) XXI tahun 2024.
Kepastian itu seiring penyerahan Surat Keputusan (SK) 71/2020 dari Kemenpora yang berisi penetapan tuan rumah PON.
SK diberikan kepada Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman yang selanjutnya menyerahkannya pada perwakilan kedua provinsi, di Jakarta Pusat, Kamis (19/11) pagi.
Menpora Zainudin Amali mengakui bahwa penyerahan SK memang terasa cukup lama. Sebab, ada revisi aturan lama yang harus dilakukan. Aturan itu berkaitan dengan satu provinsi untuk menjadi tuan rumah.
“Saat ini tempatnya ada di dua provinsi, sehingga kalau dipaksakan jalan dengan aturan awal akan bermasalah. Maka kami upayakan untuk revisi aturan PP 17/2007,
alhamdulillah sudah selesai,†ucapnya sebagaimana dikutip laman
Setkab.
Dengan sudah diterimanya SK, Menpora minta kedua provinsi segera duduk bersama, bersinergi, dan berkoordinasi dengan KONI Pusat dan daerah, sehingga semua bisa direncanakan dengan baik dan tidak menyisakan permasalahan usai gelaran.
“Ini sejarah, pengalaman pertama PON diselenggarakan secara bersama, dan kepercayaan diberikan kepada Aceh dan Sumut. Saya ingatkan betul dari awal, karena ini pertama dua provinsi semua harus diatur benar-benar, Aceh dan Sumatra Utara memiliki kesetaraan, harus padu termasuk dengan KONI Aceh dan KONI Sumatra Utara,†ujarnya.
Zainudin menekankan tentang pembangunan venue dan pengelolaan pascapenyelenggaraan. Seluruh fasilitas yang dibangun harus didesain dengan memperhatikan standar internasional, sehingga sarana prasarana tidak hanya digunakan saat PON tapi bisa secara berkesinambungan dimanfaatkan untuk even-even dan tempat pembinaan atlet.
“Penting lagi tentang venue, harus dibuat berstandar internasional, agar nanti bila dipakai untuk even tidak lagi renovasi yang justru akan memakan banyak biaya, pikirkan dan desain dari sekarang,†tegasnya.