Berita

Mendagri Tito Karnavian/Net

Politik

Andi Yusran: Instruksi Tito Harus Dicabut Karena Melampaui Kewenangannya

JUMAT, 20 NOVEMBER 2020 | 02:42 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri tentang penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) virus corona baru (Covid-19).

Instruksi Mendagri 6/2020 merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas kabinet Senin, 16 November 2020 lalu di Istana Merdeka Jakarta.  

Merespons hal itu pengamat politik Universitas Nasional Andi Yusran mengatakan, surat yang teken Tito Karnavian sifatnya hanya sebatas administratif.


Menurut Andi, surat yang diteken atas dasar menjalankan Instruksi Presiden Jokowi tidak akan memiliki dampak politik.

Argumentasi Andi, seorang kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.

"Kepala daerah dipilih secara politik melalui mekanisme pemilihan umum sehingga dengan demikian memiliki kekuatan hukum dalam menjalani masa baktinya kecuali bila melakukan pelanggaran konstitusi," demikian kata Andi Yusran kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (20/11).

Lebih lanjut, Andi mengurai jika seorang kepala daerah melakukan pelanggaran maka proses politik melalui DPRD harus dilakukan sebelum diajukan ke Mahakamh Agung.

Dalam analisa Andi, Mendagri tidak memiliki kewenangan untuk memberhentkan sebagaimana yang tercantum dalam Instruksi Mendagri 6/2020.

"Idealnya instruksi Mendagri tersebut dicabut kembali karena itu memperlihatkan jika Mendagri telah melakukan tindakan yang melebihi kewenangan dan kapasitasnya (ultra vires)," demikain kata Andi.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya