Berita

Mendagri Tito Karnavian/Net

Politik

Andi Yusran: Instruksi Tito Harus Dicabut Karena Melampaui Kewenangannya

JUMAT, 20 NOVEMBER 2020 | 02:42 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri tentang penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) virus corona baru (Covid-19).

Instruksi Mendagri 6/2020 merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas kabinet Senin, 16 November 2020 lalu di Istana Merdeka Jakarta.  

Merespons hal itu pengamat politik Universitas Nasional Andi Yusran mengatakan, surat yang teken Tito Karnavian sifatnya hanya sebatas administratif.

Menurut Andi, surat yang diteken atas dasar menjalankan Instruksi Presiden Jokowi tidak akan memiliki dampak politik.

Argumentasi Andi, seorang kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.

"Kepala daerah dipilih secara politik melalui mekanisme pemilihan umum sehingga dengan demikian memiliki kekuatan hukum dalam menjalani masa baktinya kecuali bila melakukan pelanggaran konstitusi," demikian kata Andi Yusran kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (20/11).

Lebih lanjut, Andi mengurai jika seorang kepala daerah melakukan pelanggaran maka proses politik melalui DPRD harus dilakukan sebelum diajukan ke Mahakamh Agung.

Dalam analisa Andi, Mendagri tidak memiliki kewenangan untuk memberhentkan sebagaimana yang tercantum dalam Instruksi Mendagri 6/2020.

"Idealnya instruksi Mendagri tersebut dicabut kembali karena itu memperlihatkan jika Mendagri telah melakukan tindakan yang melebihi kewenangan dan kapasitasnya (ultra vires)," demikain kata Andi.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

UPDATE

Gegara Tidak Dipinjami Uang, Tante Nekat Habisi Nyawa Keponakan

Rabu, 24 April 2024 | 23:50

Rupiah Melemah, Suku Bunga BI Naik Jadi 6,25 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 23:47

Amankan Posisi Ketum PKB, Cak Imin Harus Merapat ke Prabowo-Gibran

Rabu, 24 April 2024 | 23:20

Aktivis Pergerakan Punya Peran Penting dalam Kemenangan Prabowo

Rabu, 24 April 2024 | 23:03

BPJPH Yakinkan Negara OKI Soal Implementasi Wajib Halal Oktober 2024

Rabu, 24 April 2024 | 22:47

Gibran Belanja Masalah Seluruh Indonesia

Rabu, 24 April 2024 | 22:43

Si Doel Lebih Dibutuhkan Banten Dibanding Jakarta

Rabu, 24 April 2024 | 22:33

Kehadiran Amin di KPU Melegitimasi Kemenangan Prabowo-Gibran

Rabu, 24 April 2024 | 22:03

Cik Ujang Pastikan DPD Demokrat Sumsel Tak Ada Polemik

Rabu, 24 April 2024 | 21:43

Petugas Rutan Palembang Diperiksa Buntut Foto Bacagub Sumsel dan Alex Noerdin di Lapas Beredar

Rabu, 24 April 2024 | 21:37

Selengkapnya