Berita

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono/Net

Politik

Politisi Demokrat: Instruksi Mendagri Bukan Dibuat Khusus Untuk Jakarta

KAMIS, 19 NOVEMBER 2020 | 20:05 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang di dalamnya terdapat penegasan pencopotan kepala daerah bila melanggar protokol Covid-19 dibuat bukan untuk salah satu wilayah saja.

"Saya melihat ini sebagai warning untuk kepala daerah semuanya, bukan hanya Jakarta yang seolah-olah memberikan toleransi terhadap 'kerumunan'," ujar Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono saat dikonfirmasi redaksi, Kamis (19/11).

Adapun instruksi yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dikeluarkan seiring dengan pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya.


Pemanggilan orang nomor satu di Jakarta ini untuk memberikan klarifikasi terkait acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan beberapa waktu lalu di Petamburan Jakarta Pusat.

Menanggapi hal ini, Mujiyono menilai yang dilakukan Anies Baswedan sesungguhnya telah sesuai dengan prosedur.  "Pemprov sudah benar. Tapi masalahnya ngatur orang banyak enggak mudah," sambung politisi Demokrat itu.

"Kaitannya dengan akan dicopot, dilihat dulu UU-nya. Ada enggak aturan yang memperbolehkan itu. Kan kepala daerah hasil pilkada," tutup Mujiyono.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya