Berita

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/Ist

Politik

Instruksi Mendagri Bisa Jadi Senjata Makan Tuan Untuk Tito Karnavian

KAMIS, 19 NOVEMBER 2020 | 17:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sanksi pemberhentian kepala daerah yang tercantum dalam Instruksi Mendagri 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 bisa menjadi senjata makan tuan.

Menurut Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, pada dasarnya sanksi pemberhentian kepala daerah dalam Instruksi Mendagri tidak bisa diberlakukan.

Bahkan jika dipaksakan dengan mengacu UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) dan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, justru bisa berlaku untuk Mendagri itu sendiri.


Khususnya Pasal 93 uU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mendagri bisa dikenakan pasal tersebut karena telah merestui pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 di masa pandemi Covid-19.

"Pasal itu bisa dikenakan kepada Mendagri sendiri yang ikut melanggar UU 6/2018 karena merestui pilkada di tengah pandemi orang berkumpul," kata Feri Amsari saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Kamis (19/11).

Lagipula, pemberhentian kepala daerah telah diatur secara rinci dalam UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) dan harus melalui mekanisme yang panjang. Karena itu, Instruksi Mendagri 6/2020 sejatinya tidak diperlukan.

"Secara prinsip instruksi Mendagri ini tidak diperlukan karena telah diatur dalam UU Pemda soal pemberhentian. Harus diingat bahwa siapa pun kepala daerahnya melanggar UU dapat di-impeach. Namun proses pemberhentian itu tidak mudah," demikian Feri Amsari.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya