Berita

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/Ist

Politik

Instruksi Mendagri Bisa Jadi Senjata Makan Tuan Untuk Tito Karnavian

KAMIS, 19 NOVEMBER 2020 | 17:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sanksi pemberhentian kepala daerah yang tercantum dalam Instruksi Mendagri 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 bisa menjadi senjata makan tuan.

Menurut Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, pada dasarnya sanksi pemberhentian kepala daerah dalam Instruksi Mendagri tidak bisa diberlakukan.

Bahkan jika dipaksakan dengan mengacu UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) dan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, justru bisa berlaku untuk Mendagri itu sendiri.


Khususnya Pasal 93 uU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mendagri bisa dikenakan pasal tersebut karena telah merestui pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 di masa pandemi Covid-19.

"Pasal itu bisa dikenakan kepada Mendagri sendiri yang ikut melanggar UU 6/2018 karena merestui pilkada di tengah pandemi orang berkumpul," kata Feri Amsari saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Kamis (19/11).

Lagipula, pemberhentian kepala daerah telah diatur secara rinci dalam UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) dan harus melalui mekanisme yang panjang. Karena itu, Instruksi Mendagri 6/2020 sejatinya tidak diperlukan.

"Secara prinsip instruksi Mendagri ini tidak diperlukan karena telah diatur dalam UU Pemda soal pemberhentian. Harus diingat bahwa siapa pun kepala daerahnya melanggar UU dapat di-impeach. Namun proses pemberhentian itu tidak mudah," demikian Feri Amsari.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya