Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian/Ist
Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian/Ist
"Kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan," begitu bunyi Imendagri poin ketiga yang dikutip redaksi, Kamis (19/11).
Sedangkan dalam poin keempat, mengatur soal sanksi pemberhentian kepala daerah yang kini menjadi sorotan. Sanksi tersebut diterapkan apabila kepala daerah dinilai abai terhadap penegakan protokol kesehatan Covid-19.
Populer
Senin, 15 Juni 2026 | 02:37
Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00
Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07
Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11
Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32
Senin, 15 Juni 2026 | 19:07
UPDATE
Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59
Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40
Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27
Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57
Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40
Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20
Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58
Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30
Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01
Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53