Berita

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno saat jadi pembicara di acara Tanya Jawab Cak Ulung bertajuk ‘Ujung Pelanggar Protokol Corona, Penegakan Hukum Atau Kriminalisasi?’ yang digelar Kantor Berita Politik RMOL, Kamis(19/11)/RMOL

Politik

Copot Kepala Daerah Melalui Instruksi Menteri Gak Masuk Logika Hukum Dan Politik Pak Tito

KAMIS, 19 NOVEMBER 2020 | 15:34 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno tidak habis pikir dengan instruksi menteri yang dikatakan oleh Menteri Dalam Negari (Mendagri) Tito Karnavian bisa mencopot kepala daerah jika mengabaikan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19.

Menurutnya, dasar instruksi menteri untuk mencopot kepala daerah sangatlah lemah. Ada aturan yang lebih tinggi untuk bisa memberhentikan seorang kepala daerah.

"Dengan catatan yang cukup serius. Misalnya, berbuat asusila, kriminal atau berhalangan hadir tetap, itu yang bisa memberhentikan bukan instruksi menteri," kata Adi  dalam acara Tanya Jawab Cak Ulung bertajuk ‘Ujung Pelanggar Protokol Corona, Penegakan Hukum Atau Kriminalisasi?’ yang digelar Kantor Berita Politik RMOL, Kamis(19/11).

Secara logika hukum juga tidak nyambung, kata Adi, apakah seorang menteri mampu mencopot kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat. Bukan dipilih melalui DPRD ataupun negara.

"Kan tidak masuk logika hukumnya, logika poltiknya. Juga tidak ada dasar hukum maupun poltiknya," tekan Adi.

Namun begitu, Adi menambahkan, jika dalam kerangka untuk 'mengultimatum' kepala daerah agar menegakan protokol kesehatan, insturuksi Mendagri Tito Karnavian tepat.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, keluarnya instruksi menteri ini sebagai respon atas terjadinya kerumunan massa di daerah yang terjadi akhir-akhir ini.

Tito menjelaskan Instruksi ini dikeluarkan juga sebagai tindak lanjut perintah dari Presiden Joko Widodo dalam memastikan kepatuhan dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Tito menegaskan ada sanksi berupa pencopotan bagi kepala daerah yang tidak mampu menegakan Prokes.

"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar, dapat dilakukan pemberhentian. Ini akan saya bagikan, hari ini akan saya tanda tangani dan saya sampaikan ke seluruh daerah," ujar Tito saat rapat bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (18/11).


Populer

Gempa Megathrust Bisa Bikin Jakarta Lumpuh, Begini Penjelasan BMKG

Jumat, 22 Maret 2024 | 06:27

Pj Gubernur Jawa Barat Dukung KKL II Pemuda Katolik

Kamis, 21 Maret 2024 | 08:22

KPK Diminta Segera Tangkap Direktur Eksekutif LPEI

Jumat, 22 Maret 2024 | 15:59

KPK Lelang 22 iPhone dan Samsung, Harga Mulai Rp575 Ribu

Senin, 25 Maret 2024 | 16:46

Connie Bakrie Resmi Dipolisikan

Sabtu, 23 Maret 2024 | 03:11

Bawaslu Bakal Ungkap Dugaan Pengerahan Bansos Jokowi untuk Menangkan Prabowo-Gibran

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:34

Paspampres Buka Suara soal Marhan Harahap Meninggal saat akan Salat Jumat

Rabu, 20 Maret 2024 | 10:50

UPDATE

Pasca Penangkapan NW, Polda Sumut Ramai Papan Bunga

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:58

Mahfud Kutip Pernyataan Yusril Soal Mahkamah Kalkulator, Yusril: Tidak Tepat!

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:50

Namanya Diseret di Sidang MK, Jokowi Irit Bicara

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:43

Serukan Penegakan Kedaulatan Rakyat, GPKR Gelar Aksi Damai di Gedung MK

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:39

4 Perusahaan Diduga Kuat Langgar UU dalam Operasional Pelabuhan Panjang

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:29

Rahmat Bagja Bantah Kenaikan Tukin Bawaslu Pengaruhi Netralitas di Pemilu 2024

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:21

Ketum JNK Dukung Gus Barra Maju Pilbup Mojokerto Periode 2024-2029

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:13

Serahkan LKPD 2023 ke BPK, Pemprov Sumut Target Raih WTP ke 10

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:04

Demi Kenyamanan, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:00

Paskah 2024, Polda Sumut Tingkatkan Pengamanan

Kamis, 28 Maret 2024 | 20:53

Selengkapnya