Berita

Ilustrasi

Politik

Petani: UU Cipta Kerja Akan Bendung Alih Fungsi Lahan Pertanian Dan Tingkatkan Kesejahteraan

KAMIS, 19 NOVEMBER 2020 | 14:11 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Perlindungan lahan pertanian tetap menjadi prioritas dalam Undang Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Tak hanya itu, UU Cipta kerja yang berbentuk omnibus law ini juga dinilai memberikan ruang bagi peningkatan kesejahteraan petani.

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Ketua Umum DPN Persaudaraan Mitra Tani Nelayan Indonesia (Petani), Satrio Damardjati.


"Kami melihat perlindungan terhadap lahan pertanian atau jalur hijau tetap menjadi prioritas utama dalam UU Cipta Kerja," kata Satrio dalam keterangannya, Kamis (19/11).

Sebagaimana diketahui, belakangan alih fungsi lahan menjadi ancaman nyata bagi pertanian di Indonesia. Sepanjang periode 2013-2019, menurut data BPS terdapat 287 ribu hektar sawah yang berubah peruntukannya.

Data lain menyebutkan, setidaknya ada 100 ribu hektar sawah yang berganti rupa menjadi perumahan, industri, atau infrastruktur setiap tahunnya.

Satrio mengungkapkan, adanya UU Ciptaker ini justru akan membendung alih fungsi lahan yang terjadi. Sebab selama ini celah alih fungsi lahan itu terletak pada aspek pembiaran di daerah.

"Dengan adanya UU Cipta Kerja yang baru ini, alih fungsi lahan dapat dibendung. Alih fungsi itu kan kebanyakan terjadi karena ada pembiaran di tingkat kabupaten/kota atau provinsi. Nah, adanya UU ini akan memperkuat perlindungan lahan di daerah," jelasnya.

Tak hanya itu, UU Ciptaker juga memberikan ruang bagi peningkatan kesejahteraan petani. Terutama terkait dengan pengolahan hasil produksi pertanian.  

Misalnya, masih kata Satrio, dalam UU Ciptaker ini pemerintah menggratiskan sertifikasi halal bagi produk pertanian. Kedua, petani atau kelompok tani diberikan kemudahan untuk mengurus perizinan usaha.

Dan ketiga, petani akan lebih mudah untuk ekspor. Karena mereka bisa langsung mengurus perizinan di Badan Karantina Pertanian.

"Dengan begitu, saya rasa memang ada keterkaitan antara UU Ciptaker dengan usaha peningkatan kesejahteraan petani," pungkas Satrio.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya