Berita

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Net

Politik

Pakar Hukum: Di Zaman Demokrasi, Pemberhentian Gubernur Tidak Boleh Sembarangan

KAMIS, 19 NOVEMBER 2020 | 13:58 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri 6/2020, yang isinya mengingatkan kepada kepala daerah tentang sanksi dan kewajiban mereka. Salah satunya mengingatkan bahwa kepala daerah bisa diberhentikan.

Menanggapi hal tersebut, ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan Kemendagri tidak bisa sembarangan dalam memberhentikan kepala daerah.

"Memberhentikan kepala daerah atau gubernur itu tidak bisa sembarangan baik oleh presiden maupun mendagri," ujarnya kepada Kantor Berita RMOL Jakarta, Kamis (19/11).


Fickar menegaskan bahwa di era demokrasi, gubernur dipilih langsung oleh rakyat dan bukan diangkat presiden atau mendagri. Karena itu pemberhentian kepala daerah tidak bisa sembarangan.

Lebih lanjut, Fickar menjelaskan, dalam memberhentikan presiden, terlebih dahulu harus ada pelanggaran hukum berat yang dilanggar atau dengan ancaman hukuman lima tahun ke atas. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 7 Undang-undang dasar 1945. 

"Demikian juga dengan pemberhentian gubernur, mendagri tidak bisa sok kuasa. Sebab ada syarat dan tahap yang harus ditempuh," jelasnya.

"Pada zaman demokrasi ini tidak boleh sembarangan, karena bisa-bisa rakyat marah," pungkasnya.

Adapun aturan ini dikeluarkan seiring dengan pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasinya terkait acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan beberapa waktu lalu di Petamburan  Jakarta Pusat.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya