Berita

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Net

Politik

Pakar Hukum: Di Zaman Demokrasi, Pemberhentian Gubernur Tidak Boleh Sembarangan

KAMIS, 19 NOVEMBER 2020 | 13:58 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri 6/2020, yang isinya mengingatkan kepada kepala daerah tentang sanksi dan kewajiban mereka. Salah satunya mengingatkan bahwa kepala daerah bisa diberhentikan.

Menanggapi hal tersebut, ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan Kemendagri tidak bisa sembarangan dalam memberhentikan kepala daerah.

"Memberhentikan kepala daerah atau gubernur itu tidak bisa sembarangan baik oleh presiden maupun mendagri," ujarnya kepada Kantor Berita RMOL Jakarta, Kamis (19/11).


Fickar menegaskan bahwa di era demokrasi, gubernur dipilih langsung oleh rakyat dan bukan diangkat presiden atau mendagri. Karena itu pemberhentian kepala daerah tidak bisa sembarangan.

Lebih lanjut, Fickar menjelaskan, dalam memberhentikan presiden, terlebih dahulu harus ada pelanggaran hukum berat yang dilanggar atau dengan ancaman hukuman lima tahun ke atas. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 7 Undang-undang dasar 1945. 

"Demikian juga dengan pemberhentian gubernur, mendagri tidak bisa sok kuasa. Sebab ada syarat dan tahap yang harus ditempuh," jelasnya.

"Pada zaman demokrasi ini tidak boleh sembarangan, karena bisa-bisa rakyat marah," pungkasnya.

Adapun aturan ini dikeluarkan seiring dengan pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasinya terkait acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan beberapa waktu lalu di Petamburan  Jakarta Pusat.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya