Berita

Apple Inc. hadapi tuntutan di 33 negara bagian dan Distrik Columbia atas persoalan baterai/Net

Dunia

Baterai iPhone Mudah Kehilangan Daya, Apple Dituntut Bayar Rp 1,6 Triliun

KAMIS, 19 NOVEMBER 2020 | 10:21 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Perusahaan teknologi raksasa Amerika Serikat (AS), Apple Inc. dititahkan membayar 113 juta dolar AS atau setara dengan Rp 1,6 triliun (Rp 14.100/dolar AS) untuk menyelesaikan tuduhan klaim daya baterai iPhone.

Sebanyak 36 regulator AS mengajukan tuntutan di 33 negara bagian dan Distrik Columbia atas informasi menyesatkan terkait daya baterai iPhone dan pembaruan software yang dapat memperlambat kinerja perangkat.

Berdasarkan pernyataan dari beberapa jaksa agung pada Rabu (18/11), regulator menuding Apple telah menyembunyikan informasi tentang baterai mereka yang cepat kehilangan daya dan pembaruan software yang memperlambat kinerja.


Di California, Jaksa Agung Xavier Becerra memerintahkan Apple untuk memberikan 24,6 juta dolar AS sebagai penyelesaian kasus.

"Jenis perilaku ini melukai kantong konsumen dan membatasi kemampuan mereka untuk melakukan pembelian yang terinformasi," kaya Becerra, seperti dikutip Bloomberg.

"Penyelesaian hari ini memastikan konsumen akan memiliki akses ke informasi yang mereka butuhkan untuk membuat keputusan yang tepat saat membeli dan menggunakan produk Apple," sambung dia.

Apple sendiri sejauh ini tidak mengakui kesalahan apapun. Tetapi pada 2018, perusahaan mengonfirmasi telah sengaja membatasi kecepatan beberapa ponsel untuk menghindari masalah terkait baterai yang dikeluhkan pelanggan.

Berdasarkan ketentuan pengadilan, Apple harus memberikan informasi cata mengelola daya baterai ponsel di situs web mereka.

Perusahaan juga harus memberi tahu pelanggan terkait pengaruh jika melakukan pembaruan software.

Sejauh ini, jurubicara Apple, Michele Wyman menolak untuk memberikan komentar.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya