Berita

Pengamat Politik Unas, Andi Yusran/Net

Politik

Andi Yusran: Bukan Anies, Polisi Harus Tanggung Jawab Atas Kerumunan Di Kediaman Habib Rizieq

RABU, 18 NOVEMBER 2020 | 04:54 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Polda Metro Jaya dinilai berlebihan karena memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kerumunan yang terjadi saat acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab.

Pengamat politik Universitas Nasional, Andi Yusran mengatakan pemanggilan Anies Baswedan tidak tepat.

Andi Yusran, seharusnya Polda Metro Jaya cukup meminta keterangan dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya biro hukum Pemprov.


Andi melihat, pemanggilan biro Hukum Pempriv jauh lebih penting jika yang dicri adalah info tentang dugaan pelanggaran yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Jika kepolisian ingin melakukan penyelidikan atau penyidikan maka yang dibutuhkan keterangannya adalah pemerintah provinsi DKI Jakarta, nantinya yang mewakili Pemprov DKI bisa saja Biro Hukumnya," demikian kata Andi Yusran kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (18/11).

Lebih lanjut Andi berpendapat, jika polisi ingin mencari akar masalah kerumunan yang terjadi di kerumunan seharusnya segera memanggil tim Covid-19 di DKI.

Sebagai lembaga penegak hukum Andi menilai aparat kepolisian juga turut bertanggung jawab dalam memastikan tegakkan aturan protokol virus corona baru (Covid-19).

"Kedepan agar tidak terjadi mispersrpsi, maka kepolisian hendaknya melakukan pengetatan dalam penegakan hukum, tidak sebatas pada kasus kerumunan dalam perkawinan," demikian kata Andi Yusran.

Anies Baswedan Selasa (17/11) mendatanagi Polda Metro Jaya. Anies diperiksa aparati kurang lebih selama 9 jam jam.

Anies mengaku telah dicecar 33 pertanyaan oleh aparat kepolisian.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya