Berita

Salah satu bentuk kerumunan ykedatangan Habib Rizieq yang berujung pencopotan Kapolda/RMOL

Politik

Pengamat: Banyak Kapolda Dicopot Jika Benar Alasannya Tidak Maksimal Terapkan Protokol Covid-19

RABU, 18 NOVEMBER 2020 | 01:40 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pencopotan Kapolda Jawa Barat yang disebabkan ketidaktegasan penerapan protokol kesehatan visur Corona bru (Covid-19) merupakan alasan nurmatif.

Pengamat Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad), Yusa Djuyandi menilai, pencopotan Kapolda Jabar bukan semata tidak mampu bersikap tegas terhadap pelanggaran prokes. Namun di sisi lain, membendung massa yang begitu banyak sangat sulit.

Sebbanya, massa yang hadir saat menyambut Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor itu tempau banyak.


"Prokes itu alasan normatif. Hal itu sama sulitnya membendung orang untuk tidak datang ke tempat kampanye terbuka kalau ada sesuatu yang menjadi daya tarik," paparnya, Selasa (17/11) seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.

Dalam pandangan Yusa, jika benar alasan tidak tegas menerapkan protkol Covid19, seharusnya tidak hanya Kapolda Jabar yang diberikan sanksi.

Yusa menilai, Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Jabar sebagai lembaga penangangan dan pencegahan penyebaran Covid-19 juga harus dikenakan sanksi.

"Keduanya (Kapolda dan Komite Covid-19). Nah, seharusnya pencopotan itu tidak secara tiba-tiba dengan alasan prokes," ucapnya.

Menurutnya, aparat kepolisian telah berusaha dengan keras dalam melaksanakan penanganan dan pencegahan sebaran covid-19 serta penerapan protokol kesehatan.

Ia berpendapat, jika alasan pencopotan karena prokes, maka akan banyak kepala kepolisian lain yang akan mengalami nasib serupa (pencopptan.

Apalagi, momen tahapan Pilkada sangat rentan terjadi kerumunan massa pada saat kampanye.

"Intinya gini. Kalau alasannya prokes bakal banyak kapolda yang bisa dicopot karena kerumunan massa pendukung paslon saat kampanye," tukasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya