Berita

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin/Net

Politik

PILKADA 2020

Bawaslu Mencatat Peningkatan Pelanggaran Prokes Covid-19 Pada 10 Hari Kelima Masa Kampanye Pilkada

SELASA, 17 NOVEMBER 2020 | 21:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dalam tahapan kampanye Pilkada 2020 masih terus meningkat.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochammad Afifuddin menjelaskan, peningkatan pelanggaran prokes terjadi pada 10 hari kelima masa kampanye.

"Bawaslu menindak sedikitnya 398 kegiatan kampanye tatap muka dan atau pertemuan terbatas yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 (prokes) selama 10 hari kelima kampanye," ujar Afifuddin dalam keterangan pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/11).


Jika dibandingkan dengan masa kampanye sebelum-sebelumnya, pelanggaran prokes pada 10 hari kelima yang dicatat Bawaslu ini adalah yang tertinggi.

Sebab, pada 10 hari pertama kampanye, jumlah pelanggaran prokes baru sebanyak 118 kegiatan. Kemudian terus meningkat pada 10 hari kedua menjadi 268 kegiatan, 10 hari ketiga 331 kegiatan, dan 10 hari keempat 333 kegiatan.

Namun menurut Afifuddin, jumlah kegiatan yang melanggar prokes dan hanya mendapat sanksi pembubaran pada 10 hari kelima masa kampanye cukup sedikit, yakni 17 kegiatan. Sementara paling banyak yang mendapat sanksi surat peringatan sebanyak 381 kegiatan.

"Pelanggaran prokes di antaranya kerumunan orang tanpa jaga jarak, orang tidak menggunakan masker maupun tidak tersedianya penyanitasi tangan. Oleh karenanya pembubaran dilakukan, baik oleh pengawas pemilu, satuan polisi pamong praja (Satpol PP) maupun kepolisian berdasarkan rekomendasi Bawaslu," terang Afifuddin.

"Pembubaran dilakukan jika peringatan atas pelanggaran protokol kesehatan (prokes) tidak dihiraukan. Selain itu, ada pula penyelenggara kampanye yang berinisiatif membubarkan kegiatan setelah diberi peringatan oleh pengawas pemilu," sambungnya.

Lebih lanjut, Afifuddin menyebutkan, selama 50 hari tahapan kampanye Bawaslu menertibkan sedikitnya 1.448 kegiatan kampanye tatap muka dan atau pertemuan terbatas yang melanggar prokes.

"Sejak awal tahapan kampanye, Bawaslu mendorong pasang calon kepala daerah maupun tim pemenangan untuk mengurangi kegiatan kampanye yang memungkinkan tatap muka terlebih menyebabkan kerumunan orang," ungkapnya.

"Bawaslu mendorong kegiatan kampanye dengan metode daring digiatkan secara maksimal. Namun, Bawaslu juga merekomendasikan semua pihak untuk mematuhi prokes jika memang kampanye tatap muka dan atau pertemuan terbatas harus diselenggarakan," demikian Mochammad Afifuddin.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya