Berita

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin/Net

Politik

PILKADA 2020

Bawaslu Mencatat Peningkatan Pelanggaran Prokes Covid-19 Pada 10 Hari Kelima Masa Kampanye Pilkada

SELASA, 17 NOVEMBER 2020 | 21:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dalam tahapan kampanye Pilkada 2020 masih terus meningkat.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochammad Afifuddin menjelaskan, peningkatan pelanggaran prokes terjadi pada 10 hari kelima masa kampanye.

"Bawaslu menindak sedikitnya 398 kegiatan kampanye tatap muka dan atau pertemuan terbatas yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 (prokes) selama 10 hari kelima kampanye," ujar Afifuddin dalam keterangan pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/11).

Jika dibandingkan dengan masa kampanye sebelum-sebelumnya, pelanggaran prokes pada 10 hari kelima yang dicatat Bawaslu ini adalah yang tertinggi.

Sebab, pada 10 hari pertama kampanye, jumlah pelanggaran prokes baru sebanyak 118 kegiatan. Kemudian terus meningkat pada 10 hari kedua menjadi 268 kegiatan, 10 hari ketiga 331 kegiatan, dan 10 hari keempat 333 kegiatan.

Namun menurut Afifuddin, jumlah kegiatan yang melanggar prokes dan hanya mendapat sanksi pembubaran pada 10 hari kelima masa kampanye cukup sedikit, yakni 17 kegiatan. Sementara paling banyak yang mendapat sanksi surat peringatan sebanyak 381 kegiatan.

"Pelanggaran prokes di antaranya kerumunan orang tanpa jaga jarak, orang tidak menggunakan masker maupun tidak tersedianya penyanitasi tangan. Oleh karenanya pembubaran dilakukan, baik oleh pengawas pemilu, satuan polisi pamong praja (Satpol PP) maupun kepolisian berdasarkan rekomendasi Bawaslu," terang Afifuddin.

"Pembubaran dilakukan jika peringatan atas pelanggaran protokol kesehatan (prokes) tidak dihiraukan. Selain itu, ada pula penyelenggara kampanye yang berinisiatif membubarkan kegiatan setelah diberi peringatan oleh pengawas pemilu," sambungnya.

Lebih lanjut, Afifuddin menyebutkan, selama 50 hari tahapan kampanye Bawaslu menertibkan sedikitnya 1.448 kegiatan kampanye tatap muka dan atau pertemuan terbatas yang melanggar prokes.

"Sejak awal tahapan kampanye, Bawaslu mendorong pasang calon kepala daerah maupun tim pemenangan untuk mengurangi kegiatan kampanye yang memungkinkan tatap muka terlebih menyebabkan kerumunan orang," ungkapnya.

"Bawaslu mendorong kegiatan kampanye dengan metode daring digiatkan secara maksimal. Namun, Bawaslu juga merekomendasikan semua pihak untuk mematuhi prokes jika memang kampanye tatap muka dan atau pertemuan terbatas harus diselenggarakan," demikian Mochammad Afifuddin.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya