Berita

Kerja sama Komnas Perempuan dan Lemhannas/Ist

Politik

Kolaborasi Komnas Perempuan-Lemhannas: Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Pandemi Covid-19 Berkaitan Erat

SELASA, 17 NOVEMBER 2020 | 20:50 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kekerasan terhadap perempuan dan pandemi Covid-19 memiliki keterkaitan erat dan berkontribusi pada pelemahan ketahanan nasional.

Hal tersebut diketahui berdasarkan kajian yang dilakukan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dengan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)

“Tindakan kekerasan terhadap perempuan yang terjadi secara meluas, dengan jumlah kasus yang tinggi, jika dilihat dari aspek pancagatra yaitu aspek ideologi, sosial, ekonomi, merupakan ancaman terhadap ketahanan nasional,” ujar Deputi Kajian Strategik Lemhannas, Reni Maryeni dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (17/11).


Senada dengan Lemhannas, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menyebut bahwa kekerasan terhadap perempuan masih kerap dianggap sebagai isu pinggiran. Mirisnya, meski jumlah pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan terus meningkat, budaya menyangkal dan menyalahkan korban sebagai penyebab kekerasan masih terjadi.

Hal tersebutlah yang dinilai Komnas Perempaun menjadi ancaman laten, terutama bagi rasa aman perempuan.

Berangkat dari keresahan tersebut, Komnas Perempuan menjalin kerja sama dengan Lemhannas agar kekerasan terhadap perempuan bisa menjadi isu ketahanan nasional.

Kajian bersama Komnas Perempuan dan Lemhannas ini mendalami bagaimana pola tindak kekerasan terhadap perempuan (KTP), upaya pencegahan dan penanganan KTP yang sudah dilakukan pemerintah selama masa pandemi (Covid-19), serta keterkaitan kebijakan penanganan Covid-19 dengan upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan penguatan ketahanan nasional.

Fokus kajian adalah pada upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan berbasis gender, penindakan pada kasus kekerasan terhadap perempuan, dan perlindungan terhadap korban dengan menggunakan data yang bersumber dari Kepolisian, Kejaksaan Agung.

Kemudian Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta organisasi masyarakat sipil.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya