Berita

Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade/Net

Politik

Komisi VI: Dukungan Erick Thohir Pada Investigasi KPK Inggris Penting Untuk Ciptakan GCG Pada Garuda Indonesia

SELASA, 17 NOVEMBER 2020 | 18:44 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendukung langkah Serious Fraud Office (SFO) atau KPK milik Inggris yang menggelar investigasi terhadap perusahaan Bombardier terkait dugaan kasus suap kontrak penjualan pesawat kepada Garuda Indonesia.

Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menilai, dukungan Erick Thohir dalam memproses hukum di maskapai pelat merah tersebut sebagai langkah yang tepat.

Bagi Andre, dukungan itu penting untuk menciptakan good corporate governance (GCG) di internal perusahaan BUMN demi terciptanya pengelolaan perusahaan yang bersih dan akuntabel.


“Kami sebagai anggota Komisi VI melihat langkah yang dilakukan Pak Erick itu adalah langkah yang tepat sebagai kebijakan good corporate governance (GCG), karena memang ke depan BUMN harus lebih transparan, lebih akuntabel dan jauh dari perilaku korupsi,” ujar Andre kepada wartawan, Selasa (17/11).

Andre menyebutkan, maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia Tbk ini dikenal masih memiliki banyak persoalan. Pembenahan dan gebrakan yang dilakukan Erick diharapkan bisa membawa citra dan kinerja BUMN khususnya Garuda menjadi lebih baik.

“Dan kita tahu semua bahwa Garuda adalah BUMN yang mempunyai masalah yang begitu luar biasa, banyak sekali dugaan korupsi yang ada dari penyewaan lising pesawat maupun pengadaan pesawat dan saya rasa tindakan Pak Menteri BUMN, Pak Erick Thohir ini bagus sekali,” bebernya.

Politisi Partai Gerindra ini juga turut mendukung program transformasi BUMN yang sedang digencarkan Kementerian BUMN, termasuk upaya Erick mendukung penindak-lanjutan masalah hukum skandal Garuda.

“Dan kami di Komisi VI akan mendukung langkah beliau itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Erick Thohir berkoordinasi dengan KPK, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti persoalan kontrak kerja pembelian pesawat dalam rangka mendukung penyelidikan yang dilakukan SFO.

"Kemenkum HAM membantu kami dalam melakukan revisi kontrak melalui mutual legal assistance," ungkap Erick.

Diketahui, mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dijatuhi hukuman pidana 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan atas kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

Emir juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Emirsyah Satar didakwa menerima suap dari Soetikno Soedarjo, pemilik PT Mugi Rekso Abadi sebesar Rp 5,8 miliar, 884.200 dolar AS, 1 juta euro, 1 juta dolar Singapura. Penerimaan suap terkait pengadaan sejumlah pesawat di Garuda Indonesia.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya