Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Korsel Kembali Perketat Aturan Jarak Sosial, Menkes: Situasi Saat Ini Berubah Menjadi Sangat Berbahaya

SELASA, 17 NOVEMBER 2020 | 16:31 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Korea Selatan kembali memperketat aturan jarak sosial baru di wilayah Seoul dan beberapa bagian provinsi Gangwon timur untuk mencoba menekan kebangkitan virus corona yang akan berlaku mulai Kamis (19/11).

Pengumuman itu datang ketika penghitungan virus harian Korea Selatan tetap berada di atas 200 kasus untuk hari keempat berturut-turut. Hingga saat ini, Korsel telah mengalami peningkatan infeksi virus yang stabil sejak melonggarkan pedoman jarak sosial bulan lalu.

Menteri Kesehatan Korsel, Park Neung-hoo mengatakan bahwa mereka perlu menyesuaikan kembali aturan jarak selama dua minggu untuk mencegah penyebaran virus di seluruh negeri.


"Kami berada di persimpangan jalan kritis di mana kami mungkin harus menyesuaikan kembali jarak," katanya,  seperti dikutip dari AP, Selasa (17/11).

"Situasi saat ini berubah menjadi sangat berbahaya, mengingat meningkatnya infeksi dari kehidupan sehari-hari dan kecepatan penyebaran yang tak henti-hentinya," lanjutnya.

Di bawah aturan baru, pihak berwenang akan melarang pertemuan lebih dari 100 orang selama unjuk rasa, festival, konser, dan acara akademik. Pelanggan di teater, konser, dan perpustakaan diharuskan duduk terpisah setidaknya satu kursi, sementara penonton di acara olahraga akan dibatasi hingga 30 persen dari kapasitas stadion.

Aturan baru juga melarang tarian dan berpindah ke tempat duduk orang lain di klub malam dan fasilitas hiburan berisiko tinggi lainnya, serta minum dan makan di ruang karaoke dan ruang konser.

Korea Selatan menambahkan 230 kasus virus lagi pada hari Selasa (17/11), meningkatkan total kasus menjadi 28.998 sejak pandemi dimulai, termasuk 494 kematian.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya