Berita

Sidang pelanggaran protokol kesehatan dengan pembacaan eksepsi terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo/Repro

Hukum

Bacakan Sendiri Eksepsi, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Minta Hakim Batalkan Tuntutan Jaksa

SELASA, 17 NOVEMBER 2020 | 15:47 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, digelar di Pengadilan Negeri Kota Tegal, Selasa (17/11).

Pada sidang perdana ini, Wasmad yang tidak didampingi penasihat hukumnya membacakan sendiri eksepsi nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Di hadapan Majelis Hakim Toetik Ernawati SH, Wasmad mempertanyakan penyidikan kasus yang menjeratnya, yang justru ditangani oleh penyidik dari Polri, bukan dari PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang diberi wewenang oleh Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.


"Saya sampaikan eksepsi ini yang isinya keberatan saya atas penyidikannya. Harusnya yang menyidik dalam kasus saya adalah PPNS tapi kenyataannya malah Polri. Sesuai Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pejabat yang diberi kewenangan khusus untuk menyidik adalah PPNS, tapi dari awal tidak ada PPNS," kata Wasmad.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Widya Hari Susanto dan Johannes Kardinto telah mendakwa Wasmad Edi Susilo dengan pasal 93 Undang-undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Juncto Pasal 216 ayat 1 KUH Pidana Juncto karena tidak menuruti perintah petugas dan Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana tentang dengan ancaman maksimal 1 tahun kurungan penjara.

Wasmad juga mempermasalahkan pasal yang dikenakan kepada dirinya. Menurutnya, Kota Tegal sedang tidak dalam kondisi Karantina Wilayah atau PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) saat dirinya menggelar hajatan.

PSBB Kota Tegal memang telah berakhir pada 23 Mei lalu. Sehingga ia meminta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

"Sebaiknya eksepsi keberatan saya ini bisa dipertimbangkan Majelis Hakim. Saya berharap dakwaan Jaksa Penuntut Umum dibatalkan saja," pintanya, dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Sidang pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, ini berjalan sekitar satu jam dan dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda eksepsi Jaksa Penuntut Umum.

Wasmad sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri usai menggelar acara hajatan pernikahan dan khitanan anaknya dengan hiburan musik dangdut pada 23 September lalu yang mengundang ribuan orang.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya