Berita

Sidang pelanggaran protokol kesehatan dengan pembacaan eksepsi terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo/Repro

Hukum

Bacakan Sendiri Eksepsi, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Minta Hakim Batalkan Tuntutan Jaksa

SELASA, 17 NOVEMBER 2020 | 15:47 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, digelar di Pengadilan Negeri Kota Tegal, Selasa (17/11).

Pada sidang perdana ini, Wasmad yang tidak didampingi penasihat hukumnya membacakan sendiri eksepsi nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Di hadapan Majelis Hakim Toetik Ernawati SH, Wasmad mempertanyakan penyidikan kasus yang menjeratnya, yang justru ditangani oleh penyidik dari Polri, bukan dari PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang diberi wewenang oleh Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.


"Saya sampaikan eksepsi ini yang isinya keberatan saya atas penyidikannya. Harusnya yang menyidik dalam kasus saya adalah PPNS tapi kenyataannya malah Polri. Sesuai Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pejabat yang diberi kewenangan khusus untuk menyidik adalah PPNS, tapi dari awal tidak ada PPNS," kata Wasmad.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Widya Hari Susanto dan Johannes Kardinto telah mendakwa Wasmad Edi Susilo dengan pasal 93 Undang-undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Juncto Pasal 216 ayat 1 KUH Pidana Juncto karena tidak menuruti perintah petugas dan Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana tentang dengan ancaman maksimal 1 tahun kurungan penjara.

Wasmad juga mempermasalahkan pasal yang dikenakan kepada dirinya. Menurutnya, Kota Tegal sedang tidak dalam kondisi Karantina Wilayah atau PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) saat dirinya menggelar hajatan.

PSBB Kota Tegal memang telah berakhir pada 23 Mei lalu. Sehingga ia meminta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

"Sebaiknya eksepsi keberatan saya ini bisa dipertimbangkan Majelis Hakim. Saya berharap dakwaan Jaksa Penuntut Umum dibatalkan saja," pintanya, dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Sidang pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, ini berjalan sekitar satu jam dan dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda eksepsi Jaksa Penuntut Umum.

Wasmad sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri usai menggelar acara hajatan pernikahan dan khitanan anaknya dengan hiburan musik dangdut pada 23 September lalu yang mengundang ribuan orang.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya