Berita

Pakar hukum, Irmanputra Sidin/Net

Politik

Irmanputra Sidin: Kepala Daerah Tidak Punya Kewenangan Jatuhkan Sanksi Kepada Rakyat

SELASA, 17 NOVEMBER 2020 | 11:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

. Setiap kepala daerah dilarang membuat aturan yang berisi sanksi denda kepada masyarakat. Kebijakan itu akan bertentangan dengan amanat dari UUD 1945.

Pakar hukum, Irmanputra Sidin menjelaskan, jika ada kepala daerah yang membuat aturan secara mandiri lalu menjatuhkan sanksi berupa denda, maka hal itu bertentangan dengan konstitusi. Termasuk memberikan sanksi pada pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

“Itu adalah perbuatan atau tindakan melawan UUD 1945," ujar Irmanputra dalam akun Instagram pribadinya, Selasa (17/11).


Sebab, kata Irmanputra, konstitusi Indonesia tidak pernah memberikan kewenangan secara mandiri terhadap kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi kepada masyarakat hanya karena peraturan yang dibuat Kepala Daerah itu sendiri.

"Konstitusi tidak pernah memberikan kewenangan secara mandiri kepada kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi kepada rakyat atas pelanggaran aturan kepala daerah," kata Irmanputra.

Diduga kuat pernyataan Irmanputra ini berkaitan dengan langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 50 juta kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Pemberian sanksi itu dilakukan setelah Satpol PP DKI Jakarta melakukan pemantauan dalam kegiatan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya, Sriafah Najwa Shihab pada Sabtu (14/11) yang menyebabkan kerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes). 

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya